NTT UPDATE, Labuan Bajo – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk tiga orang spesialis pencurian barang elektronik (Curanik) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sebanyak 16 unit handphone hasil curian diberbagai lokasi ikut disita.
“Sebanyak tiga orang jaringan spesialis pencurian handphone berhasil kami amankan. Satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus persetubuhan,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (07/06/2024) sore.
Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (31/05) lalu. Dimana mereka menyatroni salah satu rumah warga dan berhasil mencuri 2 unit handphone.
Atas kejadian itu warga yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. Tak butuh lama, satu per satu para terduga pelaku pun berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke kampung halamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai.
“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan terduga pelaku PJ (47) pada Senin (03/06) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya disejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi itu diantaranya berinisial PJ alias Lipus (47), YM alias Man (34), dan LL alias Selus (39). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Manggarai.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa enam belas unit handphone berbagai merek dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkap AKP Angga.
Dari ketiga terduga pelaku, dua diantaranya adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Labuan Bajo.
“Dua orang ini sudah lama kami kejar, dimana terduga pelaku PJ (47) kita sudah cari dari tahun 2010 dan YM (34) sejak 2 tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ (47) sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada tahun 2011 lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ajun komisaris polisi itu juga menyebutkan bahwa dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada 2 laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” beber AKP Angga.
Terungkapnya kasus ini membuat ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, AKP Angga mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat. Dari 16 unit handphone curian itu, baru ada 6 unit handphone yang kepemilikannya terkonfirmasi.
“Dari enam belas unit handphone yang disita ini, baru enam unit terkonfirmasi kepemilikan. Sepuluh unit handphone belum diketahui kepemilikannya,” ucap Kasat Reskrim.
Masyarakat yang hendak mengecek handphone yang hilang diharapkan dapat membawa bukti kepemilikan.
“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat. Dengan membawa Box (dos) handphonenya,” pungkasnya.
Penulis : CM
Editor : CM
Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat