Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap anggota DPRD memerintahkan kepala daerah untuk melambungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mendapat jatah lebih banyak, Senin (8/7/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
NTTUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih adanya ‘pemborosan’ anggaran belanja daerah. Salah satunya yakni anggaran perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar dan rapat Rp 2 miliar.
Menurutnya, belanja yang ada di daerah juga tidak ada yang tidak efisien. Bahkan dalam membuat sebuah program, dia menuturkan banyak tambahan anggaran lainnya untuk pendukung program yang tidak efisien.
“Di belanja ini selain untuk gaji tadi, belanja operasional. Belanja operasional untuk pegawai juga. Mulai dari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, yang tidak efisien, rapat-rapat, perjalanan dinas yang tidak perlu,” ujarnya dalam acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (10/7/2024).
Dia mencontohkan, dengan program yang senilai Rp 5 miliar, harus menghabiskan dana lebih besar dari itu untuk keperluan pegawai. Akibat hal tersebut, Tito mengatakan pengawasan bersama KPK harus dimulai dari hulu, sejak penyusunan anggaran.
“Akhirnya yang program intinya sendiri misalnya 5 miliar, program studi bandingnya Rp 2 sampai Rp 3 miliar, rapatnya Rp 3 miliar, perjalanan dinasnya Rp 10 miliar. Lebih banyak persiapan-persiapan penguatannya, dibanding program untuk masyarakat. Ini kerawanannya juga,” tuturnya.
Untuk mengatasi tidak efisiennya anggaran ini, Kemendagri berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda).
Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tito menjelaskan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi],” kata Tito dalam pernyataan resminya.
Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, dia menilai diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.
“Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.