Mendagri Geram Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Rp10 M

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap anggota DPRD memerintahkan kepala daerah untuk melambungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mendapat jatah lebih banyak, Senin (8/7/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)

NTTUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih adanya ‘pemborosan’ anggaran belanja daerah. Salah satunya yakni anggaran perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar dan rapat Rp 2 miliar.

Menurutnya, belanja yang ada di daerah juga tidak ada yang tidak efisien. Bahkan dalam membuat sebuah program, dia menuturkan banyak tambahan anggaran lainnya untuk pendukung program yang tidak efisien.

“Di belanja ini selain untuk gaji tadi, belanja operasional. Belanja operasional untuk pegawai juga. Mulai dari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, yang tidak efisien, rapat-rapat, perjalanan dinas yang tidak perlu,” ujarnya dalam acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (10/7/2024).

Baca Juga:  Nekat Curi Uang Turis Asing, Seorang Karyawan Hotel Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Dia mencontohkan, dengan program yang senilai Rp 5 miliar, harus menghabiskan dana lebih besar dari itu untuk keperluan pegawai. Akibat hal tersebut, Tito mengatakan pengawasan bersama KPK harus dimulai dari hulu, sejak penyusunan anggaran.

“Akhirnya yang program intinya sendiri misalnya 5 miliar, program studi bandingnya Rp 2 sampai Rp 3 miliar, rapatnya Rp 3 miliar, perjalanan dinasnya Rp 10 miliar. Lebih banyak persiapan-persiapan penguatannya, dibanding program untuk masyarakat. Ini kerawanannya juga,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bappeda Semarang

Untuk mengatasi tidak efisiennya anggaran ini, Kemendagri berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda).

Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tito menjelaskan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi],” kata Tito dalam pernyataan resminya.

Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, dia menilai diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.

“Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

Berita Terkait

Alasan Stunting, Uangnya Dipakai PNS Buat Pagar Puskesmas
Mengenal 3 Pahlawan Nasional yang berasal dari NTT
7 Kapolres di Polda Nusa Tenggara Timur Dimutasi, Ini Daftarnya
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, dia menilai diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:00 WITA

Mendagri Geram Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Rp10 M

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:40 WITA

Alasan Stunting, Uangnya Dipakai PNS Buat Pagar Puskesmas

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:46 WITA

Mengenal 3 Pahlawan Nasional yang berasal dari NTT

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:14 WITA

7 Kapolres di Polda Nusa Tenggara Timur Dimutasi, Ini Daftarnya

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WITA

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:12 WITA

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terbaru

Travel

Terus Berbenah, Intip Wajah Baru Natas Labar Kota Ruteng

Jumat, 20 Des 2024 - 11:10 WITA