Manggarai, NTTUpdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Anastasia Jelita (24), warga Kampung Golo cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 26 Juni 2024 di Golo Cala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai, NTT.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah Polres Manggarai menggelar olah tempat kejadian perkara (OTKP) di kampung Golo cala, pada jumat,, 12 Juli 2024 siang. OTKP dipimpin oleh KBO reskrim Manggarai bersama Unit PPA, unit Jatanras dan Inafis.
“Ada 8 orang saksi diperiksa. Setelah melakukan olah TKP yang dipimpin oleh KBO reskrim bersama Unit PPA, unit Jatanras, dan tim Inafis,” kata Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa pada jumat 12 Juli 2024.
Kronologi dan Kejanggalan Kematian Seorang Ibu di Satarmese Diduga Kuat Akibat Penganiyaan Berat
Dalam rangka mendalami proses penyidikan, menurut Budiarsa, ada kemungkinan untuk menambah pemeriksaan saksi.
“Kemungkinan ada saksi lain”, kata Budi.
Budi juga menjelaskan, terkait dengan hasil olah TKP masih didalami. Saat ini Polres Manggarai sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mengenal sosok Nas (korban) dan Sintus (suami korban)
Anastasia atau Nas (Korban) merupakan warga kampung Kasong, Desa kasong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Yustinus Tua (Sintus) merupakan warga Golo cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Keduanya bertemu di Kalimantan hingga akhirnya hidup bersama dan dikaruniai satu orang anak perempuan. Nas dan Sintus menetap di Golo Cala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai, NTT.