Dugaan Korupsi Dana BOK Kapus dan Bendahara di NTT ditahan Kejari

- Reporter

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIT (40) Kepala Puskesmas (Kapus) Apui dan AMCK bendahara Puskesmas Apui Kabupaten Alor ditahan Kejari Alor.

Foto: WARTAALOR.COM

NTTUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap dua orang di Puskesmas Apui, Kabupaten Alor. Dua orang tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial MIT(40) Kepala Puskesmas (Kapus) Apui dan AMCK( 31) bendahara Puskesmas Apui.

MIT dan AMCK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui, Kabupaten Alor Tahun Anggaran(TA) 2023.

Baca Juga:  Amankan Rangkaian Acara Pentahbisan Uskup di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Siagakan 371 Pesonil

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H mengatakan pada TA. 2023 Puskesmas Apui, MIT dan AMCK menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.284.102.719.

“Dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023, terdapat dugaan penyalahgunaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” ungkpanya kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Pastikan Wisata Aman, Kapolres Mabar Cek Pengamanan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

Zakaria mengungkapkan jika perhitungan kerugian negara atas kasus ini, masih dalam proses penghitungan ahli. Sementara untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 hari.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Zakaria, ke dua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Kesatu Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan atau pasal Kedua yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber Berita : Warta Alor

Berita Terkait

Waroenk Nyonya Anna Ruteng Bawa Keceriaan Natal Kepada Anak-Anak Panti Asuhan
Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan
Dana 32 Miliar Lebih, Proyek Sekolah di Manggarai Timur dari Dana Dipa Sakter 2023 Tak Bayar Upah Subkontraktor Ratusan Juta
Berkat SPAM, Warga di Kecamatan Elar Kini Menikmati Air Bersih
Istri Dan Anak Mantan Bupati Manggarai Terindikasi Gunakan Martabat Palsu Perdayai Emiliana Helni
Amankan Rangkaian Acara Pentahbisan Uskup di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Siagakan 371 Pesonil
Polres Manggarai Barat Berhasil Meringkus Buronan Pelaku Curnamor Polres Bima Kota di Labuan Bajo
Mantan Kepsek SMKN 1 Borong Jarang Masuk Sekolah Usai Mengundurkan Diri, Skandal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jadi Sorotan
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Zakaria, ke dua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:12 WITA

Waroenk Nyonya Anna Ruteng Bawa Keceriaan Natal Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:13 WITA

Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:51 WITA

Dana 32 Miliar Lebih, Proyek Sekolah di Manggarai Timur dari Dana Dipa Sakter 2023 Tak Bayar Upah Subkontraktor Ratusan Juta

Rabu, 27 November 2024 - 05:05 WITA

Berkat SPAM, Warga di Kecamatan Elar Kini Menikmati Air Bersih

Selasa, 26 November 2024 - 04:53 WITA

Istri Dan Anak Mantan Bupati Manggarai Terindikasi Gunakan Martabat Palsu Perdayai Emiliana Helni

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:03 WITA

Amankan Rangkaian Acara Pentahbisan Uskup di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Siagakan 371 Pesonil

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:45 WITA

Polres Manggarai Barat Berhasil Meringkus Buronan Pelaku Curnamor Polres Bima Kota di Labuan Bajo

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:17 WITA

Mantan Kepsek SMKN 1 Borong Jarang Masuk Sekolah Usai Mengundurkan Diri, Skandal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Senin, 23 Des 2024 - 12:15 WITA