MIT (40) Kepala Puskesmas (Kapus) Apui dan AMCK bendahara Puskesmas Apui Kabupaten Alor ditahan Kejari Alor.
Foto: WARTAALOR.COM
NTTUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap dua orang di Puskesmas Apui, Kabupaten Alor. Dua orang tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial MIT(40) Kepala Puskesmas (Kapus) Apui dan AMCK( 31) bendahara Puskesmas Apui.
MIT dan AMCK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui, Kabupaten Alor Tahun Anggaran(TA) 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H mengatakan pada TA. 2023 Puskesmas Apui, MIT dan AMCK menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.1.284.102.719.
“Dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023, terdapat dugaan penyalahgunaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” ungkpanya kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).
Zakaria mengungkapkan jika perhitungan kerugian negara atas kasus ini, masih dalam proses penghitungan ahli. Sementara untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 hari.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Zakaria, ke dua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Kesatu Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan atau pasal Kedua yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sumber Berita : Warta Alor