Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Ungkap Kasus Pengancaman dan Pemerasan Melalui Media Sosial Facebook

- Reporter

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nttupdate.com – Polres Manggarai Timur, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Facebook. Tersangka dan barang bukti dari kasus tindak pidana tersebut diserahkan ke kejaksaan Negeri Manggarai oleh polres Manggarai Timur.

Dalam Press Release yang diterima media ini pada Senin (12/8/2024), Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto,S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh tersangka FWT alias W (24) terhadap korban MM (29) yang awalnya terjadi pada hari selasa tanggal 05 desember 2023.

“Tersangka W melancarkan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi, dan dari hasil video rekaman tersebut digunakan tersangka untuk mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang”,Terang Kapolres Manggarai Timur.

Baca Juga:  Polisi Berikan Pelatihan Medical First Responder Kepada Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo

Dengan mengiming-imingi akan menyebarkan foto dan video korban saat sedang mandi, tersangka W menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama “Om Boss” untuk meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada korban. karena tertekan dengan ancaman tersangka, korban kemudian datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Timur.

Berkomitmen Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Manggarai Timur Gelar Operasi Patuh Turangga 2024

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota sat reskrim unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik dari akun Facebook palsu bernama Om Boss tersebut merupakan akun milik tersangka W yang selalu di gunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.

Baca Juga:  Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Diduga Kuat Dalang atas Perubahan SHM Tanah Sengketa jadi SHGB

Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengakui perbuatannya, Dia juga mengakui bahwa telah mengapus akun facebook tersebut dikarenakan takut diketahui orang.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone berwarna biru merek Redmi, serta satu unit handphone iPhone 7 Plus berwarna rose gold.

Kapolres Manggarai Timur Terima Penghargaan Dari Menteri Sosial Republik Indonesia

“Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke 76, Polwan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba di SMKN 1 Labuan Bajo

Kapolres Mengungkapkan bahwa pada hari ini pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan negeri manggarai untuk dilaksanakan tahap 2, atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pertama pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) atau kedua pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber Berita : Humas Polres Matim

Berita Terkait

Waroenk Nyonya Anna Ruteng Bawa Keceriaan Natal Kepada Anak-Anak Panti Asuhan
Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan
Dana 32 Miliar Lebih, Proyek Sekolah di Manggarai Timur dari Dana Dipa Sakter 2023 Tak Bayar Upah Subkontraktor Ratusan Juta
Berkat SPAM, Warga di Kecamatan Elar Kini Menikmati Air Bersih
Istri Dan Anak Mantan Bupati Manggarai Terindikasi Gunakan Martabat Palsu Perdayai Emiliana Helni
Amankan Rangkaian Acara Pentahbisan Uskup di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Siagakan 371 Pesonil
Polres Manggarai Barat Berhasil Meringkus Buronan Pelaku Curnamor Polres Bima Kota di Labuan Bajo
Mantan Kepsek SMKN 1 Borong Jarang Masuk Sekolah Usai Mengundurkan Diri, Skandal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jadi Sorotan
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota sat reskrim unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik dari akun Facebook palsu bernama Om Boss tersebut merupakan akun milik tersangka W yang selalu di gunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:12 WITA

Waroenk Nyonya Anna Ruteng Bawa Keceriaan Natal Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:13 WITA

Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:51 WITA

Dana 32 Miliar Lebih, Proyek Sekolah di Manggarai Timur dari Dana Dipa Sakter 2023 Tak Bayar Upah Subkontraktor Ratusan Juta

Rabu, 27 November 2024 - 05:05 WITA

Berkat SPAM, Warga di Kecamatan Elar Kini Menikmati Air Bersih

Selasa, 26 November 2024 - 04:53 WITA

Istri Dan Anak Mantan Bupati Manggarai Terindikasi Gunakan Martabat Palsu Perdayai Emiliana Helni

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:03 WITA

Amankan Rangkaian Acara Pentahbisan Uskup di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Siagakan 371 Pesonil

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:45 WITA

Polres Manggarai Barat Berhasil Meringkus Buronan Pelaku Curnamor Polres Bima Kota di Labuan Bajo

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:17 WITA

Mantan Kepsek SMKN 1 Borong Jarang Masuk Sekolah Usai Mengundurkan Diri, Skandal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Senin, 23 Des 2024 - 12:15 WITA