Nttupdate.com – Polres Manggarai Timur, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Facebook. Tersangka dan barang bukti dari kasus tindak pidana tersebut diserahkan ke kejaksaan Negeri Manggarai oleh polres Manggarai Timur.
Dalam Press Release yang diterima media ini pada Senin (12/8/2024), Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto,S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh tersangka FWT alias W (24) terhadap korban MM (29) yang awalnya terjadi pada hari selasa tanggal 05 desember 2023.
“Tersangka W melancarkan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi, dan dari hasil video rekaman tersebut digunakan tersangka untuk mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang”,Terang Kapolres Manggarai Timur.
Dengan mengiming-imingi akan menyebarkan foto dan video korban saat sedang mandi, tersangka W menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama “Om Boss” untuk meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada korban. karena tertekan dengan ancaman tersangka, korban kemudian datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota sat reskrim unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik dari akun Facebook palsu bernama Om Boss tersebut merupakan akun milik tersangka W yang selalu di gunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengakui perbuatannya, Dia juga mengakui bahwa telah mengapus akun facebook tersebut dikarenakan takut diketahui orang.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone berwarna biru merek Redmi, serta satu unit handphone iPhone 7 Plus berwarna rose gold.
Kapolres Manggarai Timur Terima Penghargaan Dari Menteri Sosial Republik Indonesia
“Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.
Kapolres Mengungkapkan bahwa pada hari ini pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan negeri manggarai untuk dilaksanakan tahap 2, atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pertama pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) atau kedua pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber Berita : Humas Polres Matim