Labuan Bajo, nttupdate.com – Keterbatasan lahan parkir, atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir kendaraan di pinggir jalan atau diatas trotoar.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. pada Rabu (28/08/2024) siang.
Ia menjelaskan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” jelas Kasat Lantas.
“Kemudian pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,” lanjutnya.
Selain tercantum dalam UU LLAJ, larangan ini juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir,” ungkap AKP Kaha Rudin, S.H.
Lebih lanjut, peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dalam Kota Labuan Bajo dan sekitarnya, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pemilik tempat usaha/pemilik kendaraan dan pengendara serta seluruh masyarakat untuk mentaati hal-hal sebagai berikut :
1). Agar tidak memarkir kendaraan pada area persimpangan jalan, tikungan, jembatan, akses bangunan gedung, pada hydrant pemadam kebakaran/sumber air sejenis, parkir ganda/double dan tidak parkir di atas trotoar.
2). Aktifitas Bongkar/Muat Barang hanya boleh dilakukan di gudang penitipan dan tidak diperkenankan melakukan bongkar/muat barang di tepi jalan umum.
3). Kendaraan berat/besar/Angkutan Barang tidak diperkenankan masuk/melintas dalam Kota Labuan Bajo pada pukul 06.00 Wita – 22. 00 Wita. Masuk/melintas dan bongkar/muat barang dalam Kota Labuan Bajo hanya diperkenankan pada pukul 23.00 Wita – 05.00 Wita.
4). Khusus pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Puncak Waringin, Simpang TPI hingga Simpang Gardena, Kawasan TPI, dan Kawasan Kuliner Kampung Ujung agar memarkir kendaraan pada Lapangan Parkir Kampung Ujung (belakang Pangkalan TNI-AL Labuan Bajo).
Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat