Labuan Bajo, NTTUpdate.com – Dua orang terduga pelaku begal berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat usai melakukan aksinya terhadap sepasang remaja di Pantai Pedde Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (03/08/2024) lalu.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini atau sering disebut begal.
“Tadi malam, Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat,” ujar Kapolres Mabar, Senin (09/09/2024) siang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi yaitu, RRR (25) alias Aldo warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dan MRW alias Roni (27) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
“Para terduga pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku RRR (25) ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW (27) di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo,” ungkapnya.
Saat menjalankan aksinya, RRR (25) dan MRW (27) terbilang nekat karena berani mengaku sebagai petugas kepolisian. Keduanya kerap beraksi diatas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau ditempat sepi.
“Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya. Dimana, dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban,” jelas Alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Kapolres Mabar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui RRR (25) dan MRW (27) sering beraksi di tiga tempat berbeda yang semuanya berada di wilayah Kota Labuan Bajo.
“Dari hasil pengembangan, diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia,” sebutnya.
Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” beber AKBP Christian Kadang, S.I.K.
“Dari tangan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami,” sambungnya.
Terungkapnya kasus ini membuat kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.**
Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat