Ilustrasi pelecehan seksual (Oleh Edi Wahyono/detikcom)
Manggarai Timur – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan terduga pelaku Kepala Desa Biting berinisial M kini memasuki babak baru.
Keluarga Pelaku diduga kuat melakukan intervensi terhadap orang tua korban untuk mengubah identitas kelahiran NR, yang merupakan korban dalam kasus ini.
Terkuaknya dugaan ini setelah terjadi perubahan tanggal lahir korban usai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Timur mengeluarkan dokumen terbaru tentang data kelahiran korban.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga korban untuk mengubah identitas lahir korban disinyalir karena adanya desakan dari terduga pelaku.
Alif, keluarga Korban yang diwawancarai Media ini mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan terduga pelaku.
Menurut Alif, perubahan data kelahiran di dukcapil Matim tidak disertai dokumen penunjang lain seperti ijazah atau identitas lain yang menjadi syarat mutlak perubahan sebuah dokumen kependudukan.
“Karena ada kasus, makanya diubah data kelahiran korban ini. Ada intervensi keluarga pelaku di belakangnya. Kemarin itu, keluarga pelaku meminta pihak yayasan sekolah untuk mengubah identitas lahir di ijazah. Namun Kepseknya keberatan,” jelas Alif
Kepada Wartawan, Alif juga menunjukkan identitas lahir korban di Kartu BPJS yang menerangkan bahwa korban lahir pada tanggal 12 Agustus 2006 dan berstatus masih di bawah umur saat peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
Media ini sudah melakukan konfirmasi dengan terduga pelaku Kades Biting, namun yang bersangkutan hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirim.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) mendesak Polres Matim untuk segera melakukan penahanan terhadap Mustaram, Kepala Desa Biting, Kecamatan Elar yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
FMBM juga melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Desa Biting. Dalam aksi tersebut, pihaknya Mengutuk Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.