NTTUpdate.com – Seorang wanita di Labuan Bajo, Manggarai Barat, nekat melakukan aksi pencurian di sebuah kapal penyeberangan. Wanita itu pun kini sudah ditangkap polisi.
“Kemarin, kita menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal ferry,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. pada Kamis (14/11/2024) sore.
Pelaku itu berinisial N alias Leni (31). Wanita itu merupakan warga Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (09/11) dini hari. Aksi pelaku bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) sedang melakukan perjalanan menggunakan Kapal Ferry KMP. Cucut dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Pada saat perjalanan, korban tertidur pulas dengan tas yang berada di dekatnya. Meski tas berada di dekatnya, pelaku tak mengurungkan niatnya untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Ketika situasinya dianggap aman untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mengambil enam buah perhiasan emas seharga Rp 30,6 juta yang ada di tas korban,” jelasnya.
Kemudian saat bangun, korban memeriksa isi tasnya dan mendapati lima buah cicin emas dan satu buah liontin emas itu sudah hilang.
“Saat korban bangun dan memeriksa barang di dalam tas miliknya, ternyata mendapati bahwa perhiasan emas sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/168/XI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, Tim Resmob Komodo mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (12/11) pagi, di salah satu kos-kosan di Kampung Air, Labuan Bajo,” sambungnya.
Setelah ditangkap, N (31) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.
“Dua buah cicin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Pelaku N (31) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku N (31), pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau para penumpang kapal tidak menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.
“Kami minta calon penumpang kapal laut tidak memakai perhiasan emas yang mencolok karena akan mengundang orang berbuat kejahatan,” imbaunya.
Menurut dia, penumpang yang memakai perhiasan dan membawa barang bawaan secara berlebihan rawan terjadi tindak kejahatan seperti penodongan, pencurian, pemerasan, hipnotis dan lainnya yang akan membahayakan keselamatannya.
“Kami berharap calon penumpang kapal untuk lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan ini agar selamat sampai tujuan,” harap Perwira polisi itu.
Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat