Manggarai Timur – Sejumlah proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah NTT 8 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sakter tahun 2023 sebesar Rp32.097.732.000 tak kunjung selesai. Pengerjaan sejumlah proyek sekolah yang dimulai pada bulan Oktober tahun 2023 tersebut mengalami keterlambatan yang serius.
Seabrek persoalan kebijakan hingga anggaran jumbo digelontorkan, belum mampu meningkatkan kualitas mutu hasil proyek. Kurangnya kordinasi, mempertegas proyek rancang bangun baru dan perbaikan gedung lama diselimuti banyak kejanggalan.
Investigasi Media ini bersama tim dua pekan lalu menemukan sederet permasalahan di proyek ini. Negara berpotensi rugi miliaran rupiah, hingga pelaksanaan proyek pun terindikasi pelanggaran hukum.
Penanganan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah dengan total nilai proyek mencapai Rp32 097.732.000 itu, dipastikan gagal mencapai target mutu. Buah dari indikasi pengawasan longgar hingga diduga kuat terjadi permainan bestek.
Kerusakan dini pada paket rehabilitasi dan renovasi menimbulkan kecurigaan sehingga menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana mungkin, hasil kontruksi dengan anggaran sangat fantastis itu, sudah rusak disana-sini !.
Tidak Bayar Upah Subkon
Proyek Rp32 miliar itu juga tidak bayar upah Subkon sedangkan kuasa direktur dari PT. UNGGUL SOKAJA bernama Beny Potje saat ditemui Media ini di kediamannya di karot mengatakan tidak tahu soal uang dan bahkan
saling lempar tanggung jawab dengan menyebut nama Yudi Lukito.
Media ini menanyakan perihal siapa Yudi Lukito kepada Beny Potje. “Yudi Lukito adik iparnya dr. Ronald Susilo om, mungkin bisa bertemu dia lagsung soal proyek ini.” Kata Beny Potje
Beny Pote yang berdomisili di karot ruteng itu saat diwawancarai media ini juga menjelaskan kalau dirinya tidak dilibatkan soal urusan uang.
“Saya hanya pake nama, untuk loloskan proyek itu, soal urusan uang saya tidak tahu persis, bahkan dalam proyek itu saya juga bekerja sebagai tukang” Ujar Beny Potje
Anggaran dipangkas
proyek dengan nilai fantastis dengan anggaran 32.097.732.000 tersebut bersumber dari DIPA sekter pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah 11 provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, proyek yang semestinya dilaksanakan oleh PT. Unggul Sokaja, diduga kuat telah diborongkan pengerjaannya kepada beberapa kontraktor yang ada di kabupaten Manggarai salah satunya bernama Siprianus Sampur. Media ini masih menelusuri beberapa oknum Subkon yang terlibat dalam proyek jumbo ini termasuk salah satu oknum ASN yang bekerja di kabupaten Manggarai.
Pengakuan Subkon
Dari pengakuan subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 4 ruang kelas serta WC.
Subkon tersebut mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080
Anehnya lagi Subkon bernama sipri di pecat oleh Yudi Lukito bukan Beny Potje selaku kuasa direktur PT unggul sokaja. Siprianus Sampur menjelaskan kalau dirinya di pecat tidak berdasar oleh Yudi Lukito melalui pesan WhatsApp.
Sebelum terjadi pemecatan sipri yang merupakan pemborong dipanggil oleh orang lain, bukan Yudi atau Beny Potje melainkan Tedy untuk menghadap dan bertemu di toko sumber hidup miliknya, pada (11/01/2024) untuk menanyakan soal kesanggupan kerja. Pada saat itu antara tedy dan sipri membuat surat pernyataan kesanggupan kerja.
Sipri di pecat progres pengerjaan sudah 50%
Siprianus Sampur di pecat Yudi Lukito ditengah progres pengerjaan sudah mencapai 50%, sementara dari uang proyek tersebut yang sudah diterima sipri kurang lebih Rp200jt. Siprianus mengalami kerugian atas pemecatan itu sebesar Rp243.444.000 yang belum dibayar oleh PT Unggul Sokaja.
Perselisihan kasus tidak dibayarnya upah borongan tersebut sampai di kantor Nakertrans Manggarai Timur.
Meskipun surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak Nakertrans Manggarai timur namun Yudi Lukito yang bertanda tangan untuk bertanggung jawab atas utang tersebut mengabaikannya. Siprianus berencana akan membuat surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek dari PT Unggul Sokaja karena penuh dengan mafia.