Manggarai Timur – Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) ratusan juta, ketua LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsel Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai agar memeriksa Kepala Desa (Kades) Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Stanis Lasen.
Dikatakan Marsel Ahang, S.H, bahwa pengelolaan keuangan desa melalui anggaran dana desa maupun alokasi dana desa diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan malahan ada yang diduga fiktif.
Maka dari itu, Marsel Ahang, S.H meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Stanis Lesan yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa khususnya anggaran DD tahun 2024 yang tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.“Permintaan kami kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Desa Golo Nimbung, karena kami mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD selama Tahun 2024,” ucap ketua LSM tersebut.
Kini, perhatian publik semakin tertuju pada pengelolaan dana desa tersebut, dengan harapan adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak berwenang.
Tidak Ada Pekerjaan Fisik selama Tahun 2024, Kades Golo Nimbung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Kepada media ini, Gus Arifi dan Flori, warga desa Golo Nimbung mengatakan bahwa sejak Stanis Lasen dilantik sebagai Kepala Desa Golo Nimbung pada tahun 2024 lalu, tidak ada aktifitas pekerjaan fisik yang dilakukan, bahkan pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan juga dikelola dengan tidak transparan.
“Saya selaku warga desa Golo Nimbung merasa ditipu oleh kepala desa, tahun 2024 di Desa Golo Nimbung tidak ada proyek fisik, ada peroyek fisik untuk membuat Lapisan Penetrasi (Lapen) tetapi sampai saat ini tidak ada peroses pengerjaan lanjutan, sekarang suda tahun 2025,” Ungkap Gus Arifi
Arifi juga mengaku cukup kecewa dengan pemdes golo nimbung karena dalam satu tahun anggaran tidak ada pelaksanaan kegiatan proyek. “Untuk material semua ada dilokasi tetapi tidak ada pelaksanaan pekerjaan proyek, sekarang sudah masuk tahun 2025,” Jelas Arifi
Dirinya juga menjelaskan kalau masyarakat Desa Golo Nimbung tidak mengetahui berapa jumlah Dana Desa yang dikeluarkan Negara untuk Desanya.
Media ini sudah berupaya menghubungi kepala desa golo nimbung namun tidak mendapatkan respon dari kades Stanis Lasen.
Untuk Dikethaui
1. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
2. Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan: (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
3. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disebutkan: Pasal 3 Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; e. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
g. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
i. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. Pasal 4 (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Endnote/Catatan Akhir:
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa.