Diduga Selewengkan Dana Desa, LSM LPPDM Mendesak Kejari Manggarai Periksa Kades Golo Nimbung di Manggarai Timur

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Timur – Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) ratusan juta, ketua LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsel Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai agar memeriksa Kepala Desa (Kades) Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Stanis Lasen.

Dikatakan Marsel Ahang, S.H, bahwa pengelolaan keuangan desa melalui anggaran dana desa maupun alokasi dana desa diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan malahan ada yang diduga fiktif.

Maka dari itu, Marsel Ahang, S.H meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Stanis Lesan yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa khususnya anggaran DD tahun 2024 yang tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.“Permintaan kami kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Desa Golo Nimbung, karena kami mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD selama Tahun 2024,” ucap ketua LSM tersebut.

Kini, perhatian publik semakin tertuju pada pengelolaan dana desa tersebut, dengan harapan adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak berwenang.

Tidak Ada Pekerjaan Fisik selama Tahun 2024, Kades Golo Nimbung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kepada media ini, Gus Arifi dan Flori, warga desa Golo Nimbung mengatakan bahwa sejak Stanis Lasen dilantik sebagai Kepala Desa Golo Nimbung pada tahun 2024 lalu, tidak ada aktifitas pekerjaan fisik yang dilakukan, bahkan pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan juga dikelola dengan tidak transparan.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-3 Lanal Labuan Bajo, Polres Mabar Ikut Olahraga Bersama

“Saya selaku warga desa Golo Nimbung merasa ditipu oleh kepala desa, tahun 2024 di Desa Golo Nimbung tidak ada proyek fisik, ada peroyek fisik untuk membuat Lapisan Penetrasi (Lapen) tetapi sampai saat ini tidak ada peroses pengerjaan lanjutan, sekarang suda tahun 2025,” Ungkap Gus Arifi

Arifi juga mengaku cukup kecewa dengan pemdes golo nimbung karena dalam satu tahun anggaran tidak ada pelaksanaan kegiatan proyek. “Untuk material semua ada dilokasi tetapi tidak ada pelaksanaan pekerjaan proyek, sekarang sudah masuk tahun 2025,” Jelas Arifi

Dirinya juga menjelaskan kalau masyarakat Desa Golo Nimbung tidak mengetahui berapa jumlah Dana Desa yang dikeluarkan Negara untuk Desanya.

Media ini sudah berupaya menghubungi kepala desa golo nimbung namun tidak mendapatkan respon dari kades Stanis Lasen.

Untuk Dikethaui

1. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

2. Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan: (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangnara Ke-78

3. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disebutkan: Pasal 3 Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:

a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; e. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;

f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

g. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Momen Idul Adha 1445 H, Polres Mabar Sembelih 2 Ekor Sapi dan 11 Ekor Kambing Qurban

h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

i. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. Pasal 4 (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Endnote/Catatan Akhir:

Berita Terkait

Spanduk Mengajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024 Terpasang Dibeberapa Tempat di Kota Denpasar
Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada
Pemuda GP Ansor Manggarai Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah
MUI dan Ormas Islam Kabupaten Manggarai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Pengurus
Diduga Konspirasi Jahat Penanganan LP Tanah Keranga, Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri
Dugaan Skenario Jahat Gatot Suyanto, Ika Yunita dan Ahli Waris Nikolaus Naput Semakin Kuat Pasca Putusan PN Labuan Bajo
Muhamad Syair, Tokoh Dadakan Mafia Tanah Labuan Bajo
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami melalui no yang tertera. Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:21 WITA

Spanduk Mengajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024 Terpasang Dibeberapa Tempat di Kota Denpasar

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:13 WITA

Diduga Selewengkan Dana Desa, LSM LPPDM Mendesak Kejari Manggarai Periksa Kades Golo Nimbung di Manggarai Timur

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:22 WITA

Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada

Sabtu, 14 Desember 2024 - 05:43 WITA

Pemuda GP Ansor Manggarai Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:33 WITA

MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40 WITA

MUI dan Ormas Islam Kabupaten Manggarai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Pengurus

Rabu, 20 November 2024 - 11:50 WITA

Diduga Konspirasi Jahat Penanganan LP Tanah Keranga, Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 9 November 2024 - 17:50 WITA

Dugaan Skenario Jahat Gatot Suyanto, Ika Yunita dan Ahli Waris Nikolaus Naput Semakin Kuat Pasca Putusan PN Labuan Bajo

Berita Terbaru

Opini

Ruteng Kota yang Harus Menjaga Warisan Airnya

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:35 WITA