Kasus Korupsi di PT MMI, Kejari Manggarai Tetapkan 1 Tersangka Baru

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai, NTTUpdate.com – Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tong sampah di PT. MMI, setelah menetap dan menahan dua orang tersangka sebelumnya pada tanggal 20 desember 2024 yang berinisial YM dan MH.

Tersangka yang ditahan adalah ESD, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai pada tahun anggaran 2019.

“Tersangka ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pada pengadaan tong sampah di kecamatan langke rembong, yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah daerah kabupaten manggarai,” jelas Kejari Manggarai Fauzi, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (9/01/2024) sekitar pukul 19.00

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Kades Biting

Dalam proyek tersebut jelas Fauzi, barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“ESD disinyalir bersama dengan dua orang tersangka sebelumnya yaitu YM dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 desember 2024 karena terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,” kata Fauzi.

Terhadap semua tersangka kata Fauzi, selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Manggarai ungkap Kasus Meninggal Tidak Wajar Anastasia di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai

Menurutnya, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

Baca Juga:  Diduga Tilep Dana BOS, Kepala Sekolah di NTT Dicopot

“Bahwa terhadap tersangka ESD yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI tahun anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujarnya

Berita Terkait

Putusan PN Labuan Bajo Dinilai Keliru, Keluarga Santosa dan Naput Resmi Ajukan Banding
Proses Penerbitan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput oleh BPN Manggarai Barat Terbukti Adanya Cacat cacat Yuridis dan Administrasi
Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tabrak Dump Truk di Labuan Bajo
Polisi Amankan Tiga Orang Spesialis Curanik di Labuan Bajo, 16 Unit Handphone Disita
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami melalui no yang tertera. Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:09 WITA

Kasus Korupsi di PT MMI, Kejari Manggarai Tetapkan 1 Tersangka Baru

Senin, 11 November 2024 - 19:17 WITA

Putusan PN Labuan Bajo Dinilai Keliru, Keluarga Santosa dan Naput Resmi Ajukan Banding

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:11 WITA

Proses Penerbitan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput oleh BPN Manggarai Barat Terbukti Adanya Cacat cacat Yuridis dan Administrasi

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:34 WITA

Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tabrak Dump Truk di Labuan Bajo

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Polisi Amankan Tiga Orang Spesialis Curanik di Labuan Bajo, 16 Unit Handphone Disita

Berita Terbaru

Opini

Ruteng Kota yang Harus Menjaga Warisan Airnya

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:35 WITA