Manggarai, NTTUpdate.com – Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tong sampah di PT. MMI, setelah menetap dan menahan dua orang tersangka sebelumnya pada tanggal 20 desember 2024 yang berinisial YM dan MH.
Tersangka yang ditahan adalah ESD, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai pada tahun anggaran 2019.
“Tersangka ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pada pengadaan tong sampah di kecamatan langke rembong, yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah daerah kabupaten manggarai,” jelas Kejari Manggarai Fauzi, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (9/01/2024) sekitar pukul 19.00
Dalam proyek tersebut jelas Fauzi, barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“ESD disinyalir bersama dengan dua orang tersangka sebelumnya yaitu YM dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 desember 2024 karena terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,” kata Fauzi.
Terhadap semua tersangka kata Fauzi, selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menurutnya, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
“Bahwa terhadap tersangka ESD yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI tahun anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujarnya
Sampai saat ini kata Fauzi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai sudah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi sengolahan sampah non-organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019.