Labuan Bajo, NTTUpdate.com – Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mengecam pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Gatot Suyanto, terkait sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo. Pernyataan Gatot yang menyebut tudingan keluarga Ibrahim Hanta sebagai “tudingan liar” dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab BPN dalam kasus tersebut.
Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto, sebagaimama diberitakan salah satu media online di Labuan Bajo tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga.
Keluarga tersebut merasa bahwa Gatot tidak netral dalam menangani sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Muhamad Rudini selaku ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta mengungkapkan bahwa mereka awalnya menyambut positif penunjukan Gatot Suyanto sebagai Kepala BPN Mabar pada Maret 2023 lalu, dengan harapan ia akan memberantas mafia tanah di Manggarai Barat. Namun, harapan mereka sirna.
Hal itu terbukti, ketika BPN justru memproses perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun sertifikat tersebut masih dalam sengketa dan dianggap cacat prosedural serta melanggar hukum.
“Kami berharap Produk BPN Manggarai Barat sebelumnya, tahun 2017, yaitu SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang cacat yuridis dan cacat administratif, tumpang tindih dan salah lokasi diatas tanah alm. Ibrahim Hanta itu dibatalkan oleh BPN. Tapi ternyata tidak. Malah SHM Maria Fatmawati Naput yang masih sengketa itu, oleh Gatot Suyanto diproses perubahan hak menjadi SHGB. Tambah lama penderitaan pemilik tanah,” jelas Rudini
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga besar ahli waris melakukan aksi demo berkali-kali di depan kantor BPN agar SHM tersebut dibatalkan, terutama karena adanya temuan unsur pidana dalam penerbitan SHM itu berdasarkan operasi intelijen dari Kejagung namun tidak dilayani oleh BPN Manggarai Barat dengan dalil menunggu keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Gatot malah singgung soal perdata yang sedang berproses di PN Labuan Bajo yang masalahnya lain yaitu tentang hak kepemilikan. Ini lain topiknya, lagi pula kalau Gatot netral kok pada bulan Desember 2023 SHM Maria Naput di ubah jadi SHGB padahal masih sengketa sudah 10 tahun. Gatot itu memihak dan bohong,” tegas Rudini
Ia menambahkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 23 Agustus 2024 dengan jelas menyatakan bahwa SHM Maria dan Paulus berada di atas tanah milik keluarga mereka tanpa alas hak yang sah.
Atas dasar itu, Rudini menilai tindakan Gatot Suyanto sebagai bentuk dukungan terhadap produk hukum yang cacat yuridis dan administratif, bahkan dengan sengaja memfasilitasi pemindahan hak milik tanah mereka kepada pihak lain.
“Gatot “merestui” produk BPN yang salah dan bahkan memproses perubahan sertifikat tersebut menjadi SHGB. Kami memilai bahwa langkah ini diambil untuk memuluskan pembangunan Hotel St. Regis di atas tanah milik kami,” ujar Rudini
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa keluarga besar ahli waris menilai Gatot tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum, meskipun aturan membolehkan hal tersebut.
“Gatot Suyanto hanya menunggu keputusan pengadilan tanpa bertindak lebih lanjut, padahal kasus ini melibatkan unsur pidana,” ungkapnya
Selain itu, Jon Kadis SH selaku pengacara ahli waris juga menyoroti pernyataan Gatot yang mengatakan bahwa BPN akan memperlihatkan dokumen asli sertifikat jika diperlukan di pengadilan. Namun, menurut mereka, selama tujuh kali persidangan, pihak BPN tidak pernah membawa alas hak asli SHM tersebut, sehingga mereka menyebut pernyataan Gatot sebagai kebohongan publik.
Jon Kadis menegaskan bahwa Gatot terkesan menghindari tanggung jawabnya dengan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pengadilan, alih-alih menggunakan kewenangannya untuk membatalkan sertifikat yang cacat.
Menurutnya, Gatot seharusnya bisa mengambil tindakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9/2009, yang memungkinkan pejabat BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat secara hukum.
Di tengah kekecewaan mereka, keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta kini mendesak Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera mencopot Gatot Suyanto dari jabatannya sebagai Kepala BPN Manggarai Barat.
“Kami berharap bapak Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera mencopot Gatot Suyanto karena kami menilai bahwa Ia gagal menjalankan tugasnya dengan baik dan malah memperburuk situasi dengan membiarkan praktik mafia tanah terus berlanjut di Manggarai Barat,” kata Jon Kadis
Laporan pidana terhadap BPN juga telah diajukan oleh keluarga ahli waris ke Polres Manggarai Barat pada 26 Agustus 2024, memperkuat klaim mereka bahwa kasus ini mengandung unsur pidana.
“Kami berharap Polres Manggarai Barat untuk segera memeriksa BPN, Gatot Suyanto dan para pihak yang diduga terlibat. Kami sangat terluka oleh pernyataan Gatot yang menyebut tudingan kami sebagai tudingan liar. Ini bukan tudingan liar, ini fakta, dan Gatot berbohong kepada publik untuk menutupi keterlibatannya dalam memproses sertifikat bodong ini,” kata Rudini, sambil meneteskan air mata.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto menjelaskan bahwa terkait dua tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta saat ini pihak BPN belum bisa melayaninya.
“Kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat akan mengusulkan pembatalan sertifikat jika sudah ada keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membatalkan Sertifikat baik berdasarkan putusan secara perdata maupun tata usaha negara,” jelas Gatot
Ia mengaku bahwa terkait Warkah dasar penerbitan SHM itu ada di BPN Manggarai Barat.
“Warkah ada, namun soal asli atau tidaknya itu Warkah yang bisa menilai adalah APH, ketika sertifikat itu sudah diterbitkan maka warkahnya itu kita anggap benar,” jelas Gatot
Selain itu, terkait dengan hasil audit dari Kejagung kata Gatot bahwa itu sah-sah saja dan bisa dipergunakan dalam proses hukum yang sedang berproses di pengadilan.
“itu ya kita terima, jadi hasil audit itu nanti silahkan bisa dipergunakan kalau memang sekarang lagi berproses di pengadilan ya silahkan dilanjutkan. Untuk hasil audit dari Kejagung terkait temuan tidak adanya Warkah asli itu sah-sah saja. Saya tidak berani menanggapi apapun terkait dengan Warkah itu. Artinya gini ya, kalau itu sudah menjadi sebuah produk maka itu sudah berlaku dan sertifikat yang sudah terbit ini sudah sah berlaku. Soal benar atau salahnya nanti itu bukan kewenangan kami,” jelas Gatot
Ketika ditanya terkait perubahan status SHM menjadi SHGB di atas lahan sengketa Gatot enggan memberikan klarifikasi.
“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” tutup Gatot