Ruteng, nttupdate.com. Tepatnya Senin, 16 Maret 2026, telah terjadi perselisihan antara warga Bung Kaca dan Bung Leko di Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Konflik itu sukses diredam oleh Polres Manggarai bersama Kodim 1612 Manggarai bersama Brimob Ruteng.
Terkait dengan keis tanah ulayat dari kedua belah pihak di Kabupaten Manggarai itu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Dedy Ongkor mengapresiasi tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai. “Terima kasih kepada Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai. Bantuan dan kehadiran aparat sangat besar sekali meredam persoalan itu. Sebagai pribadi saya salut dengan aparat,” aku Dewan Dedy, Kamis, 26 Maret 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.
Segera Cari Solusi.
Dewan Dedy mengatakan, Pemkab Manggarai segera mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan itu dan memastikan kondisinya tetap kondusif. Tetap memantau perkembangan di lapangan.
“Saya menganjurkan Pemkab segera menulusuri semua sejarah Gendang, Tambor dan Lumpung di Kabupaten Manggarai. Bila perlu membentuk tim khusus yang dibiayai oleh negara untuk mencatat semua aset-aset tanah ulayat berupa lingko-lingko dan kalau perlu dibuatkan sertifikat atas tanah-tanah itu. Yah, tanah-tanah itu perlu dilegalkan oleh Pemerintah melalui pertanahan,” sarannya.
Dirinya menambahkan, tim khusus itu harus dibiaya oleh negara dan siapkan pos anggarannya di OPD atau di bagian-bagian tertentu. Untuk apa itu, tegasnya, yah untuk pembiayaan proses penyelesaian status tanah ulayat atau lingko-lingko itu.
“Paling tidak Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan harus didorong anggarannya termasuk Bagian Tata Pemerintahan dan Kesbangpolda. Kita jangan menunggu konflik sudah terjadi lalu dari belakang berpikir bagaimana anggaran penyelesaiannya. Siapkan memang anggarannya dan kalaupun SilPA, yah tidak apa-apa tetapi siapkan dulu anggarannya. Nanti kami lihat dan mendukung itu karena ini demi rakyat,” harapnya.
Dinas Pariwisata.
Dewan Dedy pun mendorong Bidang Sejarah di Dinas Pariwisata agar mencatat semua sejarah-sejarah lingko dan gendang, tambor, lumpung di Kabupaten Manggarai, yah tentu perlu didukung oleh ketersediaan anggarannya oleh Pemerintah terutama pencatatan aset-aset gendang dan seperti apa sejarahnya dan harus ditulis.
“Saya mendorong, OPD, Bagian dan Bidang di atas segera menyusun pos anggarannya untuk penyelesaian konflik termasuk di Bagian Hukum. Kalau anggaran ada, maka adat giat dari eksekutif untuk itu. Sebab menyelesaikan konflik ulayat membutuhkan biaya. Eksekutif susun saja anggarannya. Syukur kepada Tuhan bila tidak ada konflik tetapi yang pasti harus terus berjaga-jaga,” tutupnya.
















