Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo

- Reporter

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTTUpdate.com, Labuan Bajo – Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda NTT.

Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Hari ini ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB,” kata Kasat Lantas, Jumat (04/10/2024) sore.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri

Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan,” jelas AKP Partha sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, 39 Tim Terbaik Manggarai Barat Ramaikan Turnamen Futsal Kapolres Cup 2024

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Disamping itu, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Humas Polri, Polisi Bersama KPPP Ruteng Menggelar Aksi Donor Darah di Labuan Bajo

Selain itu, pihaknya juga mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” imbau Kasat Lantas.

Ditambahkannya, kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring penertiban agar segera mendatangi Satlantas Polres Manggarai Barat dengan membawa kelengkapan kendaraan mulai dari surat-surat, perlengkapan keselamatan dan perlengkapan darurat (khusus bagi kendaraan roda empat).

“Kendaraan silahkan diambil, tentunya dengan membawa STNK ataupun BPKB, dan jangan lupa memasang TNKB. Sehingga petugas dapat memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Gunakan Senpi, Polisi di Labuan Bajo Rutin Ikut Tes Psikologi
Jalankan Program Asta Cita, Propam Polri Cegah Anggota Polres Mabar Terjerumus Judol
Kapolres Mabar Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Labuan Bajo
DTN 439 Polres Mabar Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Polres Manggarai Barat Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Nasional 2024
Dukung Program Asta Cita, Polisi Dirikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri
Pastikan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian, Propam Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:17 WITA

Gunakan Senpi, Polisi di Labuan Bajo Rutin Ikut Tes Psikologi

Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WITA

Jalankan Program Asta Cita, Propam Polri Cegah Anggota Polres Mabar Terjerumus Judol

Jumat, 15 November 2024 - 15:51 WITA

Kapolres Mabar Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Labuan Bajo

Senin, 11 November 2024 - 15:24 WITA

DTN 439 Polres Mabar Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Senin, 11 November 2024 - 15:17 WITA

Polres Manggarai Barat Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Nasional 2024

Jumat, 8 November 2024 - 19:02 WITA

Dukung Program Asta Cita, Polisi Dirikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo

Rabu, 6 November 2024 - 17:05 WITA

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri

Senin, 4 November 2024 - 18:44 WITA

Pastikan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian, Propam Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Senin, 23 Des 2024 - 12:15 WITA