Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

- Reporter

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.”Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.

Baca Juga:  MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.”Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” jelasnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. “Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.

Baca Juga:  Diduga Konspirasi Jahat Penanganan LP Tanah Keranga, Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.

Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.”Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.Dirinya juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Masih Kerabat Korban
Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor
Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada
MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah
Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Tempel Speed Boat Di Labuan bajo
Nekat Curi Perhiasan Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Macang Pacar, 27 Adegan Diperagakan
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Kades Biting
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami melalui no yang tertera. Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:22 WITA

Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 04:50 WITA

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Masih Kerabat Korban

Senin, 23 Desember 2024 - 12:15 WITA

Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:22 WITA

Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:33 WITA

MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:20 WITA

Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Tempel Speed Boat Di Labuan bajo

Kamis, 14 November 2024 - 17:16 WITA

Nekat Curi Perhiasan Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Senin, 4 November 2024 - 21:55 WITA

Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Macang Pacar, 27 Adegan Diperagakan

Berita Terbaru

Opini

Realisme, Antara Refleksi dan Representasi Kehidupan

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:46 WITA

Opini

Era Digital, Dampak Modernisasi Terhadap Pendidikan

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:47 WITA

Opini

Sampah Plastik di Perkotaan, Ancaman Lingkungan Tercemar

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:29 WITA

Opini

Ruteng Kota yang Harus Menjaga Warisan Airnya

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:35 WITA