NTT – Dugaan Korupsi pada proyek PRESERVASI JALAN LABUAN BAJO – MALWATAR – BTS. KOTA RUTENG yang dikerja PT AKAS terus menjadi sorotan. Proyek yang menelan APBN mencapai Rp 125.7 miliar hingga saat ini masih misteri.
Namun sangat disayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berjanji untuk melakukan penyelidikan awal hingga kini melempem dan bungkam seribu bahasa tanpa penjelasan apa-apa di publik.
“Mengingat kondisi internal Kejati NTT yang semakin rapuh dan mungkin tak berdaya untuk mengungkapkan kasus mega korupsi tersebut, maka kami meminta agar kasus ini bisa diusut lagi dari awal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI demi menyelamatkan marwah dan citra institusi penegakan hukum Indonesia di mata rakyat,” ujar salah satu Driver mobil taxi Labuan Bajo-Ruteng
Telan anggaran ratusan miliar proyek PT AKAS di Labuan Bajo sangat buruk
Meskipun menelan anggaran ratusan miliar, Yance, S.H juga mengatakan kalau lebih dari 50 persen jalan di sana masih rusak ringan hingga berat. Jalan yang belum genap satu tahun selesai dikerjakan itu, kini sudah mengalami kerusakan serius di berbagai titik.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. AKAS telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) oleh PPK 3.2 Provinsi NTT pada Maret 2025 ini, diduga kuat tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Meskipun kontrak utama berakhir pada 31 Desember 2024, beberapa item pekerjaan memiliki tenggat waktu yang berbeda, dengan beberapa selesai pada Agustus 2024 dan lainnya pada Februari 2025.
Hal itu terlihat dari kondisi lapangan, di mana badan dan bibir jalan menunjukkan kerusakan berat. Jalan retak sana sini dan bergelombang.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa banyak titik yang tidak dikerja oleh PT. AKAS mulai dari bangun baru dan perbaikan pada masa pemeliharaan.
Dirinya menyebutkan kualitas kerja dari PT AKAS mudah hancur dan tidak memenuhi standar untuk proyek dengan skala seperti ini.
“Kami pernah melakukan uji lapangan dan hasilnya jelas: beberapa material itu tidak cocok untuk pekerjaan HRS,” ujarnya.
Pengawasan PPK 3.2 dinilai lemah
Kritik juga diarahkan ke PPK 3.2, Satker PJN Wilayah III, Provinsi NTT. Publik menilai PPK 3.2 sangat lemah dalam melakukan pengawasan. Sumber bahkan mencurigai adanya kolusi antara pihak PPK 3.2, Satker PJN Wilayah III, Provinsi NTTdengan kontraktor, mengingat proyek bisa lolos PHO dalam kondisi yang dianggap tidak layak.
“Kalau dalam beberapa bulan saja sudah rusak parah, bagaimana dalam satu dua tahun ke depan?” tambahnya.
PPK 3.2, Satker PJN Wilayah III, Provinsi NTT ikut bertanggung jawab.
Pasaroan Samosir, S.T sangat berperan pada proyek PT AKAS Labuan bajo-malwatar-batas kota ruteng. Hal ini disampaikan salah satu rekanan kerja PT AKAS yang hingga saat ini upahnya belum dibayar PT AKAS. Yohan menjelaskan kalau orang yang bernama Pasaroan Samosir sangat berperan dalam pengawasan proyek tersebut.
“Pak saor adalah orang yang berperan penting adek, dia yang tahu semua soal proyek AKAS itu,” Kata Yohan
Desakan kepada APH, Kejagung diminta ambil alih pemeriksaan Desakan kepada aparat penegak hukum pun menguat. Sumber-sumber tersebut meminta agar Kejagung ambil alih dan segera menyelidiki buruknya kualitas pengerjaan PT AKAS ini secara menyeluruh.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan kekecewaan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS), hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, isu kerusakan proyek jalan ini menambah deretan pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan PT. AKAS yang memicu keresahan masyarakat yang berharap pembangunan berkualitas di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Respon kontraktor lokal
Rusaknya jalan nasional di sepanjang ruas jalan Labuan Bajo-Malawatar-Kota Ruteng, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi pertanyaan publik dan membuat heran di kalangan perusahaan konstruksi lokal. Pasalnya, ada dana retensi atau pemeliharaan jalan yang besarnya lima persen dari alokasi anggaran Rp 125.7 Miliar tidak digunakan pihak terkait.
“Kalau kondisi jalan itu sekarang rusak parah, lantas dikemanakan dana retensi itu oleh Satuan Kerja (Satker) Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah III NTT,” ujar salah satu kontraktor lokal asal kabupaten Manggarai yang namanya diminta untuk tidak dipublikasikan
Janji Kejati NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berjanji akan melakukan penyelidikan (Lid) atas proyek yang dikerja PT Akas sepanjang 138 km pada ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng senilai Rp. 125.755.753.000.00, (Seratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., merespon pemberitaan yang dikirim wartawan idenusantara.com. Hal itu disampaikan pada jumat (2/5/2025).
Masih dari sumber media idenusantara.com, dalam link pemberitaan itu, PMKRI Cabang Ruteng, melalui ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Margareta Kartika, meminta penegak hukum harus tegas bertindak.
Atas desakan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo menegaskan kalau dirinya akan lakukan penyelidikan (Lid) pada proyek yang dikerja PT. AKAS.
“Kami akan lakukan Lid,” Tegas Kepala Kejati NTT
Pernyataan sikap Kejati NTT kini hanya tinggal janji, kelompok pemerhati lingkungan dan pengamatan jalan kepada media ini dengan tegas akan menyurati Kejagung RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Siapa PT Anugerah Karya Agra Sentosa
(Akas)Menurut informasi, PT Akas merupakan perusahan jasa konstruksi asal kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Merujuk pada data yang berhasil dihimpun media ini PT Akas beralamat di Jl.Besar Ijen No 32 Malang kota. PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:
• Pagu paket sebesar Rp. 146.247.152.000.00, • Nilai penawaran Rp. 125.755.753.622.68,
• Harga teekoreksi Rp. 125.755.753.000.00, (sumber dana APBN).
Pengawasan teknik pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar.
Satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional provinis nusa Tenggara Timur. Perusahaan ini beralamat di Jl.Panakukang Mas, Boulevard Blok Jascinth II/26 Makassar kota. Adapun nilai pagu paket pada pengawasan proyek tersebut sebesar:
• Nilai HPS Paket Rp. 4.381.904.000.00• Harga terkoreksi Rp. 3.578.924.160.00 (sumber dana APBN)
Peraturan Menteri Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13 /PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan.
Diketahui PT Akas juga bertanggung jawab atas pemeliharaan ruas jalan soekarno atas dan bawah di kota Premium, Labuan Bajo. Mirisnya lagi, jangankan lakukan perawatan, PT Akas bersama PPK tidak mengerjakan pemasangan U Ditch. Yang menurut informasi dari sumber terpercaya media ini pemasangan U Ditch dikerjakan sepanjang jalan sokarno bawah hingga jalan pasar baru.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, dari beberapa pekerjaan yang dikerja oleh PT AKAS hampir kurang lebih 60% pekerjaan tidak dikerjakan dengan baik oleh PT AKAS, seperti: rehabilitasi minor, penangan drainase, penanganan trotoar dan pemeliharaan rutin jembatan.
Sumber terpercaya media ini juga menjelaskan kalau ruas jalan Labuan bajo-kota ruteng masih banyak yang rusak parah.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK 3.2 Provinisi NTT belum berhasil di konfirmasi.
Media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi kejagung R.I untuk memeriksa secara keseluruhan terkait proyek yang dikerja PT AKAS.