Ilustrasi korupsi(Shutterstock)
NTTUpdate.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencopot Safirah Abineno Kepala SMKN 5 Kupang, karena buntut adanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 215 juta. Dugaan penyimpangan dana BOS itu mencuat saat puluhan guru menyegel gerbang sekolah dan ruang kerjanya.
“Ada hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, maka beliau (Safirah Abineno) saya copot,” ujar Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, Selasa (2/7/2024).
Ambrosius menjelaskan pencopotan tersebut dilakukan agar Abineno bisa lebih fokus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pelanggaran disiplin itu.
“Tentunya, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari tim saya terhadap beberapa guru, bendahara dan kepala sekolah,” kata mantan Kalaksa BPBD NTT itu.
Disdikbud NTT Tunjuk Plh
Dengan dicopotnya Abineno sebagai kepsek, maka tugasnya digantikan oleh seorang pelaksana harian (plh) Jeferson Lay.
“Sementara ini, saya gantikan kepala sekolah dengan menunjuk plh sambil menunggu Disdikbud memproses lanjut kasus yang tengah terjadi,” Jelasnya
Wajib Lunasi Gaji Guru dan Pegawai
Ambrosius menegaskan Abineno tetap bertanggung jawab terkait kasus yang menjeratnya. Termasuk melunasi tunggakan gaji terhadap 40-an guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah tersebut.
“Itu (pembayaran tunggakan gaji) karena manajemennya beliau, maka harus tanggung jawab karena bukan bersumber dari APBD, tetapi dari dana BOS. Sehingga beliau harus menyelesaikan hak-hak dari teman-teman GTT dan PTT,” Ujarnya
Awal Penyegelan
Sebelumnya, sebanyak 40 guru menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/7/2024) sekitar pukul 14.51 Wita. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah GTT dan PTT di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan.
Pantauan detikbali, sebelum menyegel sekolah itu, para guru terlebih dahulu melakukan rapat untuk menunggu pembayaran gaji. Namun, Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Safirah Abineno, tidak hadir dalam rapat itu.
Puluhan guru kemudian mengambil tripleks yang sudah ditempel kertas karton untuk menyegel gerbang SMKN 5 Kota Kupang. Setelah itu, mereka berbondong-bondong menyegel ruangan Abineno dengan papan dan poster.
“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala sekolah yang selalu menipu dalam pembayaran gaji GTT dan PTT. Padahal, janji pada hari Sabtu itu bahwa hari ini pembayaran gaji, tetapi dia malah tidak hadir,” ujar mantan Wakil Kepala Humas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura
Yakobus menjelaskan puluhan guru itu seharusnya sudah mendapat pembayaran tunggakan gaji guru yang dibiayai dana BOS. Padahal, Yakobus berujar, perjuangan mereka menuntut haknya sudah dilakukan berulang kali, tetapi gajinya belum dibayarkan.
“Sehingga kami lakukan boikot dan menutup sekolah ini dan ruangan kepala sekolah untuk menuntut keadilan,” kata Yakobus.
Guru Diminta Tak Segel Sekolah Lagi
Ambrosius mengingatkan kepada para guru agar tak lagi melakukan aksi penyegelan seperti itu. Sebab, dia melanjutkan, sekolah merupakan fasilitas negara yang harus dijaga agar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa dan guru.
“Para guru sudah setuju untuk tidak lakukan penyegelan lagi dan menyatakan untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekolah ini,” jelasnya.
Terkuak Seusai Bendahara Sekolah Diperiksa
Dugaan Abineno menilap dana BOS tahun anggaran (TA) 2024 terkuak setelah bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, diperiksa Disdikbud NTT.
“Dana sebesar Rp 215 juta, itu dari TA 2024 untuk semester satu periode Januari-Juni. Kami mencurigai dana itu sudah disalahgunakan oleh kepala sekolah,” ungkap Yakobus, kepada detikBali, Selasa (2/7/2024).
Yakobus menjelaskan saat pemeriksaan dari Disdikbud NTT, bendahara dana BOS menyebut uang ratusan juta rupiah tersebut sudah dipinjam pakai oleh kepala sekolah. Peminjaman uang itu, dia berujar, juga dibuktikan dengan kuitansi.
“Saat itu saya selaku ketua PPDB juga dipanggil bersama bendahara dana BOS dan bendahara iuran sekolah untuk diperiksa. Bendahara dana BOS mengaku semua dananya sudah dipinjam oleh kepala sekolah sebanyak empat kali sejak 2023-2024,” jelas Yakobus.
Yakobus mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dari Disdikbud NTT, dana tersebut digunakan untuk pengadaan pakaian peserta didik baru. Padahal, Yakobus melanjutkan, uang pengadaan pakaian itu sudah dipungut saat PPDB.
Sangat disayangkan, yang semestinya kalau sudah ada pungutan saat PPDB, maka tidak boleh ambil dari sumber lain lagi seperti dari dana BOS,” tegasnya.
Yakobus memerinci total gaji yang harus dibayarkan kepada 40 guru itu sekitar Rp 80 juta setiap bulan. Ia menegaskan aksi mereka sudah berulang kali sejak 2019, tetapi tidak mendapat respons yang baik dari kepala sekolah.
“Barangkali, aksi hari ini merupakan puncak dari perjuangan bertahun-tahun. Mudah-mudahan, kami mendapat respons yang positif,” harapnya.
Kasus Dibawa ke Polda NTT
Selain menyegel sekolah, Yakobus melanjutkan, para guru juga melaporkan kasus itu ke Polda NTT dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan uang praktik kerja lapangan (PKL). Uang praktik PKL itu dipungut kepada setiap siswa saat PPDB tahun ajaran 2022-2023 sebesar Rp 250 ribu serta tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp 350 ribu.
“Kami sudah laporkan sejak hari Sabtu, tadi kami menghadap lagi untuk mendapat petunjuk dalam melengkapi dokumen. Dipastikan, sejumlah uang tersebut diduga sudah disalahgunakan,” tandasnya.
Abineno Irit Bicara
Sementara Abineno enggan mengomentari aksi penyegelan oleh puluhan guru di sekolah tersebut. Ia juga tak merespons dugaan penyelewengan dana BOS sebesar Rp 215 juta.
“Puluhan guru yang mana, saya tidak komentari,” kata Abineno singkat, Selasa.
Sumber Berita : DetikBali