banner 728x250
Daerah  

Ketua DPRD Paul Peos Omong, Aset BBI Ka di Bawah Rp5 M Diserahkan ke Pemprov NTT Tanpa Perlu Persetujuan Pihaknya

banner 120x600
banner 468x60

Ruteng, nttupdate.com. Lokasi Balai Benih Ikan (BBI) Ka di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong tahun 2025 sudah dibangunkan Kantor Samsat oleh Pemprov NTT. Semua aset Pemkab di atas lokasi itu dibongkar habis tanpa bekas.

Senin, 15 September 2025 sejumlah anggota DPRD Kabupaten Manggarai melaksanakan sidang khusus membahas surat-surat masuk ke meja Dewan. Surat masuk itu salah satunya soal status bangunan di atas BBI Ka yang dijadikan Kantor Samsat. Pembahasan itu dilakukan bersama eksekutif. Hadir Plh Sekda, Lambertus Paput, Asiten III, Yos Jelamu bersama Kadis Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrik Syukur.

banner 325x300

Beberapa anggota Dewan sempat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada eksekutif terkait status aset bangunan di atas BBI itu. Mereka meminta bukti sah beberapa data dukung kepemilikan aset oleh Pemprov NTT.

Usai sidang, media ini coba mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, S.P terkait posisi DPRD terhadap hal itu. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai itu menjelaskan, pada prinsipnya DPRD menyetujui pemindahan aset itu.

Aset Pemkab Manggarai di BBI Ka itu hanya sebesar Rp4,5 M dan karena tidak mencapai Rp5 M, maka tidak perlu mendapat persetujuan DPRD hanya saja DPRD harus tahu apakah ada pengurangan aset di Pemkab atau tidak tentu perlu diketahui kan, jelas Ketua DPRD asal Ka itu.

Kalau nilai aset tanahnya entah di bawah Rp100 juta apalagi lebih harus berdasarkan persetujuan DPRD. Ini kan aset Pemprov dan karena nilai di bawah Rp5 M, yah DPRD cukup mengetahui saja. Hal itu sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lokasi BBI Ka sebagai aset Pemprov dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Mereka membelinya dari warga Kelurahan Wali beberapa tahun lalu. Sedangkan, terkait aset-aset di atas lokasi itu berupa zing bekas, balok dan batu bisa dilakukan pelelangan. Kalau menyangkut pelelangan aset itu harus ditanyakan kepada Plh Sekda saja bukan ke mereka, jelasnya.

Intinya, terkait BBI Ka, tambahnya, DPRD hanya mengetahui saja lagipula nilai asetnya di bawah Rp5 M, yah persetujuan Dewan itu tidak perlu. Bukti sertifikat itu sempat ditunjukkan ke Dewan, akunya pula.

Ikan di BBI Ka Sudah Dipindahkan.

Hendrik Syukur, Kadis Perikanan Kabupaten Manggarai sebelumnya menjelaskan, semua ikan di BBI Ka sudah lama dipindahkan ke BBI Rowang. “Sudah kami pindahkan semua ikan-ikannya jauh-jauh hari,” aku Kadis Hendrik.

Terkait BBI Ka selama ini dikelola oleh Pemkab Manggarai, yah itu semata-mata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemprov ambil kembali memang tanahnya aset mereka, tuturnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *