Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, NTTUpdate.com – Bagi masyarakat Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi NTT, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, tidak perlu khawatir lagi.

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, telah menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H kepada media ini mengatakan, mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan,” kata Kasatlantas pada Jumat (12/07/2024) sore.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri

Jelang Berakhirnya Masa Tugas, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko Berpamitan ke Anggota Polres Mabar

Ia menginformasikan bahwa pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada hari Sabtu (13/07/2024) besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Gedung Polres Mabar, Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah Labuan Bajo.

“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi,” jelasnya.

Baca Juga:  Penampakan Terbaru Jembatan Wae Lampang, Penghubung Wilayah Kecamatan di Manggarai Timur

AKP Kaha Rudin, S.H. berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

Kapolres Mabar; Peringati Hari Bhayangkara Ke 78 Sebagai Wujud Rasa Syukur dan Introspeksi Diri

Baca Juga:  Mendekati Nataru, Polisi Menggelar Operasi Lilin Turangga 2024 di Labuan Bajo

Lanjutnya, Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada
Pemuda GP Ansor Manggarai Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah
MUI dan Ormas Islam Kabupaten Manggarai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Pengurus
Diduga Konspirasi Jahat Penanganan LP Tanah Keranga, Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri
Dugaan Skenario Jahat Gatot Suyanto, Ika Yunita dan Ahli Waris Nikolaus Naput Semakin Kuat Pasca Putusan PN Labuan Bajo
Muhamad Syair, Tokoh Dadakan Mafia Tanah Labuan Bajo
Penampakan Terbaru Jembatan Wae Lampang, Penghubung Wilayah Kecamatan di Manggarai Timur
AKP Kaha Rudin, S.H. berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:22 WITA

Waspada Lonjakan Timbulan Sampah Akhir Tahun di Kota Ruteng, DLH Manggarai Siap Puluhan Petugas dan Armada

Sabtu, 14 Desember 2024 - 05:43 WITA

Pemuda GP Ansor Manggarai Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:33 WITA

MUI dan Ormas Islam di Kabupaten Manggarai Perkokoh Ukhuwah Islamiyah dan Watuhiyah dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40 WITA

MUI dan Ormas Islam Kabupaten Manggarai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Pengurus

Rabu, 20 November 2024 - 11:50 WITA

Diduga Konspirasi Jahat Penanganan LP Tanah Keranga, Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 9 November 2024 - 17:50 WITA

Dugaan Skenario Jahat Gatot Suyanto, Ika Yunita dan Ahli Waris Nikolaus Naput Semakin Kuat Pasca Putusan PN Labuan Bajo

Jumat, 8 November 2024 - 12:05 WITA

Muhamad Syair, Tokoh Dadakan Mafia Tanah Labuan Bajo

Senin, 28 Oktober 2024 - 05:15 WITA

Penampakan Terbaru Jembatan Wae Lampang, Penghubung Wilayah Kecamatan di Manggarai Timur

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Minta Kerjasama Masyarakat Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Lembor

Senin, 23 Des 2024 - 12:15 WITA