Ruteng, nttupdate.com. Kok hanya dalam sehari, harga satuan per kilogram komoditas pertanian jenis kemiri di Kabupaten Manggarai anjlok. Penurunan harga kemiri tersebut paling fatal terjadi pada, Senin 15 Desember 2025. Bagaimana tidak, sehari sebelumnya atau pada Minggu (14/12) harga kemiri berada di angka Rp40.000,-/kg, namun pada Senin pagi turun menjadi Rp35.000,-/kg. Sore harinya kian merosot jauh ke angka Rp30.000,-/kg. Hal ini terjadi pada semua tokoh Usaha Dagang (UD).
“Persoalan ini dikeluhkan oleh para pedagang dan para petani kecil. Ada kesan bahwa harga komoditas dipermainkan sesuka hati oleh para tengkulak. Bagi saya, terlalu muda dibaca bahwa harga komoditi di Manggarai mengalami sistem monopsoni. Tapi dengan kejadian ini mau menjelaskan bahwa kebijakan yang mereka ambil terkesan sewenang-wenang dan terlalu mencekik leher rakyat kecil, baik pedagang maupun petani kecil,” ungkap Largus Nala, S.IP., anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Partai Demokrat, Selasa (16/12) siang.
Ia mengatakan monopsoni dalam perdagangan merupakan kondisi pasar di mana hanya ada satu pembeli besar (pembeli tunggal) namun memiliki banyak penjual atau pemasok barang atau jasa. Dalam sistem ini pembeli memiliki kekuatan besar untuk mengendalikan harga dan syarat transaksi. Pembeli besar seringkali menekan harga ke bawah karena penjual terpaksa menerima karena tidak ada pilihan lain.
“Ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun terus-menerus dibiarkan sehingga para pembeli besar atau tengkulak di Manggarai memainkan harga seenaknya. Hari ini terjadi pada kemiri, besok mungkin terjadi pada cengkeh, kopi, porang, kakao dan sebagainya,” jelas Sekretaris Komisi B DPRD Manggarai itu.
Mantan aktivis GmnI Cabang Makassar itu menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya punya ruang untuk melakukan kompromi terhadap para tengkulak. Kewenangan itu ada pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Dalam hal ini, bagian perekonomian memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan dan pengendalian.
Bagian Perekonomian memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta sektor ekonomi seperti UMKM, koperasi, investasi, industri, termasuk perdagangan.
Selain itu Bagian Perekonomian memiliki fungsi pengendalian yakni mengendalikan inflasi daerah, distribusi, dan dinamika ekonomi lokal yang berkaitan dengan harga Komoditas pertanian.
“Selama ini fungsi tersebut berjalan pincang bahkan tidak berjalan sama sekali. Kasus penurunan harga kemiri secara signitifkan dalam satu hari sebagai contoh nyata bahwa tidak ada upaya preventif dari Pemerintah Daerah,” tegas alumni Fisipol UIT Makassar itu.
Ia mengatakan, kasus yang sementara terjadi adalah peluang untuk bagian perekonomian untuk mendapatkan posisi tawar, kesempatan bagi Pemerintah Daerah menunjukkan eksistensi sebagai penguasa yang mengendalikan pengusaha di Kabupaten Manggarai.
“Karena itu saya meminta dengan tegas agar Kabag Perekonomian segera mengambil sikap. Lakukan koordinasi kepada para tengkulak atau Asosiasi Pedagang di Kabupaten Manggarai. Selanjutnya menginvestigasi, mencari tahu kira-kira apa penyebab hal ini terjadi. Selanjutnya segera mengambil langkah sebagai solusi agar permainan harga yang seperti ini segera dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi. Saya juga meminta rekan-rekan Pers untuk sama-sama mengadvokasi hal ini,” desak Dewan Arlan.
















