Isu dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan tersebut menyeret nama Kepala Desa (Kades) Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Walterius Handur.
Berdasarkan penelusuran media ini, sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa di Benteng Kuwu disinyalir sarat penyimpangan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa proyek fisik yang yang bersumber dari Dana Desa tidak dikerja tuntas oleh kepala Desa.
Walternius diduga menyelewengkan Dana Desa, saat mulai pertama kali menjabat sampai saat ini. Menurut laporan warga setempat, nilainya tak main – main, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.“Dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2025 yang diduga dikorupsi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,3 miliar,” ungkap salah satu warga, yang namanya enggan untuk dipublikasikan Sabtu (8/11/2025).
Ia melanjutkan, dalam rentang waktu 5 (lima) tahun menjabat, kades W.H dalam mengelola dana desa sama sekali tidak melibatkan masyarakat desa Benteng Kuwu. Sehingga apa – apa saja yang harus dibangun di desa dan pemberdayaan masyarakat desa tak diketahui masyarakat karena tak dilibatkan.
“Sejak tahun 2022-2025 kades Benteng Kuwu selama mengelolah dana desa dalam musyawarah program pembangunan tidak pernah melibatkan masyarakat, terkait apa saja yang dikerjakan,” ujar warga.
Misalnya, belum lama ini ada proyek pemasangan Paving Blok di halaman rumah gendang, pengerjaan tribun panitia bola kaki dan beberapa jalan setapak dengan pagu anggaran senilai ratusan juta rupiah diduga dikerjakan atas kehendak W. H sendiri tanpa mendengar masukan dari masyarakat. Semunya mangkrak.
Sedangkan untuk jalan Desa, Kades W. H tidak pernah melakukan pengerjaan lapen yang akibatnya ketika musim hujan tiba, jalan berubah jadi lumpur kubangan air ada dimana mana. Untuk itu, ia meminta penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Manggarai agar segera memanggil dan memeriksa kepala desa Benteng Kuwu W. H. Sehingga kedepannya tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan atau masuk di kantong pribadi kades.
“Kami berharap dana desa yang diselewengkan oleh kepala desa bisa diproses secara hukum baik oleh penyidik kejaksaan sebab dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan desa Benteng Kuwu, kini disalahgunakan oleh kades. Kami juga meminta penyidik untuk memeriksa isi rekening kades W.H” pintah warga itu mengakhiri.
Berikut rincian dana desa Benteng kuwu
Tahun pahun 2024
Desa Benteng Kuwu mendapatkan kucuran dana dari pusat sebesar Rp1.127.441,000 dengan rincian AD Rp607.490,000 + AF Rp264.201,000 + AK Rp255.750,000
Tahun 2025Desa Benteng Kuwu sebesar Rp1.147,475,000
Hingga berita ini diturunkan kades W.H belum memeberikan klarifikasi terkait tudingan yang dilayangkan untuk dirinya. Media ini juga masih menelusuri besaran dana desa pada tahun 2022-2023.
Media ini juga masih berusaha terhubung dengan Kejaksaan Negeri Manggarai dan KPK R.I


















