banner 728x250

Fraksi Partai Demokrat Menerima Perubahan Ranperda Kabupaten Manggarai No.6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

rR
banner 120x600
banner 468x60

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai, Klemens Malis saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat

Ruteng, nttupdate.com. Dalam sidang III tahun dinas 2025 mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai, Klemens Malis menandaskan, perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian pasal dan ayat tetapi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempermudah dunia usaha, dan memperkuat layanan publik serta memberikan kepastian dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Manggarai. 

banner 325x300

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, baca Dewan Klemens, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa pendapat dan saran:

1. Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara signifikan di triwulan terakhir tahun anggaran 2025 ini dan di tahun-tahun selanjutnya. Hal ini perlu dilakukan dengan meningkatkan efektivitas penagihan, dan memastikan basis pajak melalui pendataan wajib pajak yang belum terdaftar. Dengan demikian, target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dicapai atau bahkan dilampaui, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.

2. Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dispenda Kabupaten Manggarai atas kinerja yang sudah dilakukan selama ini dan fraksi meminta untuk kembali melakukan verifikasi lapangan guna pembaharuan data terkait obyek dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif. Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa upaya ini perlu dilakukan secara periodik dan berkelanjutan untuk memastikan data pajak yang akurat dan mutakhir. Selain itu, perluasan basis pajak juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau digitalisasi untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali, sehingga ke depannya diharapkan Kabupaten Manggarai mampu menjadi kabupaten yang mandiri secara fiskal dan menjadi Kabupaten panutan dalam hal penggelolaan pajak dan retribusi daerah. 

3. Fraksi Partai Demokrat terus mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu dan penerimaan, serta meminimalisir kebocoran penerimaan. Digitalisasi pajak juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengembangan sistem digitalisasi pajak dan melakukan pelatihan petugas-petugas terkait.

4. Fraksi Partai Demokrat juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sinergi ini dapat dilakukan melalui koordinasi yang baik dalam penyusunan peraturan pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan. Dengan demikian, implementasi Perda dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Manggarai.

5. Terkait subyek pajak/retribusi baru seperti alsintan dan lainnya, fraksi Demokrat meminta agar pengaturan detailnya dalam Peraturan Kepala daerah benar-benar memperhatikan kemampuan dan implementasinya di lapangan.  

“Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan, menyetujui  perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 untuk dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum RI Wilayah Propinsi NTT dan dievaluasi ke Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. 

Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan Fraksi Partai Demokrat terhadap langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” baca Dewan Klemens, Senin, 20 Oktober 2025.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *