banner 728x250

Hotel St. Regis Labuan Bajo dan Keluarga Niko Naput Diduga Rampas Tanah Negara, Publik Demo 3 Hari

banner 120x600
banner 468x60

NTT UPDATE – Gelombang protes mulai menguat di Labuan Bajo. Sekitar 500 massa publik Labuan Bajo yang menamakan diri sebagai Kelompok Peduli Tanah Negara & Perdamaian akan turun ke jalan. Aksi demo itu direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026, dengan sasaran Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Aksi ini bukan tanpa sebab. Mereka mengaku terpanggil oleh dugaan perampasan Tanah Negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo. Isu ini semakin memanas setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara. Bahkan, putusan itu justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah yang diduga merupakan aset negara.

Bagi kelompok ini, keputusan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan kolaborasi antara oknum pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

Lokasi yang dipersoalkan berada di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990 antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut sebagai wakil pemerintah.

Namun, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan. Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman, seorang broker tanah yang dikaitkan dengan proyek hotel bintang lima di Labuan Bajo.

Situasi ini memicu kemarahan publik. Dalam pernyataannya kepada media pada 25 Maret 2026, Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan asset Tanah Negara di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanent “Tanah Negara” di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman, dimana tanahnya sudah di-GU ( Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus benar2 meneliti kebenaran. Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas & tidak profesional”, kata Florianus Surion.

Fery Adu tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

“Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel.Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya. Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014. Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.”

Ia juga menegaskan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melindungi aset negara.

“Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.”

Lebih lanjut, Fery menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanah yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara”, tegasnya.

Ia juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk asset Negara, supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara. Semua tanah Negara harus diamankan. Bila perlu segera untuk upaya penyelamatan pertama, Kejari pasang Plang Permanen “Tanah Negara” di lokasi. Tidak ada backing membekingi untuk Tanah Negara ini. Tanah Negara yang dikuasai perseorangan harus diamankan”, lanjutnya.

Di sisi lain, pernyataan kritis juga datang dari kalangan advokat. Jon Kadis, S.H., yang turut terlibat dalam perkara di kawasan tersebut, mengaku heran dengan putusan pengadilan.

“Memang ada fakta perkara perdata di area itu dimana saya salah satu Kuasa Hukum dari satu pihak, tapi saya heran karena Majelis Hakim justru mengesahkan hak milik orang pribadi atas tanah Negara. Apakah Majelis Hakim juga disebut terlibat dalam perampasan tanah Negara? Entahlah !”, ucapnya.

Rangkaian fakta, dokumen, dan pernyataan ini membentuk satu benang merah yang sama. Dugaan perampasan Tanah Negara di Kerangan bukan lagi isu pinggiran. Ia telah berkembang menjadi persoalan serius yang melibatkan banyak pihak, mulai dari individu, aparat, hingga Lembaga Negara.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *