
NTT UPDATE – Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, asal Jakarta, broker tanah untuk Hotel St. Regis Labuan Bajo, diduga menjadi aktor utama kekacauan sengketa tanah di Labuan Bajo. Ia dituding berperan dalam praktik mafia tanah yang merugikan warga dan negara.
Kasus ini berawal dari pembelian lahan sekitar 40 hektare melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.5 tanggal 29 Januari 2014 di Notaris Billy Yohanes Ginta. Fakta di lapangan, objek tersebut merupakan tanah sengketa. Dalam transaksi itu, Erwin diduga bersekongkol dengan Beatrix Seran Nggebu dan Nikolaus Naput asal Ruteng.
Lahan 40 hektare itu mencakup tanah warga, aset pemda, jalan umum, hingga tanah negara. Alas hak atas nama Beatrix Seran—tanpa kejelasan luas—diduga ditumpangtindihkan di atas tanah negara. Skema ini kuat diduga dikendalikan oleh Erwin.
Lebih jauh, dugaan perampasan tanah ini juga menyeret proses peradilan. Putusan perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo disinyalir tidak lepas dari rangkaian sengketa lahan bermasalah sejak awal transaksi PPJB tersebut.
Sedikitnya 7 gugatan perdata kini menjerat Santosa Kadiman bersama ahli waris Beatrix Seran Nggebu dan Nikolaus Naput beserta menantunya di PN Labuan Bajo. Belum termasuk laporan pidana. Total perkara diperkirakan menembus lebih dari 10 kasus.
Di Bukit Kerangan, lima warga menggugat sejak pertengahan 2025 dengan tudingan tanah mereka diduduki tanpa hak. Santosa Kadiman dkk juga diduga menguasai tanah negara secara diam-diam. Dampaknya nyata: warga dirugikan, pemerintah daerah kehilangan kendali, dan investasi tersendat.
Di lokasi yang sama, gugatan terbaru terhadap Santosa Kadiman dilakukan pengusaha asal Surabaya berinisial MIB. Ia melayangkan dua gugatan atas lahan 4,1 hektare, pada 26/03/2026. Kuasa hukumnya, Antonius Arif, S.H., menegaskan hal tersebut.
“Iya benar. Klien saya, MIB, menggugat Santosa Kadiman dkk dengan 2 perkara, terdaftar No.12 dan 13/Pdt.G/2026/PN Lbj, terkait tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan,” ujar Antonius, Jumat 27/3/26.
Deretan gugatan dan laporan pidana mempertegas posisi Erwin Bebek dalam pusaran masalah hukum serius. Kasus ini diprediksi tidak akan berhenti dalam waktu dekat karena menyangkut dugaan pelanggaran sistematis atas hak tanah masyarakat.
Tekanan kini mengarah ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Pembiaran hanya akan memperpanjang konflik dan memperbesar kerugian publik.
Advokat Jon Kadis, S.H., yang mendampingi para penggugat, menyebut nama Santosa Kadiman muncul hampir di seluruh perkara yang mereka tangani.
“Memang benar, nama Santosa Kadiman muncul sebagai tergugat bersama ahli waris dan menantu Beatrix Seran dan Nikolaus Naput dalam hampir 10 perkara. Belum termasuk laporan pidana. Kami berharap APH menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujar Jon, Jumat 27/3/26 di Labuan Bajo.
Ia menegaskan, timnya mendorong agar aparat tidak ragu mengusut tuntas perkara yang dinilai sudah terang.
Sementara itu, tokoh masyarakat adat Labuan Bajo, Mikael Mensen, menilai rencana pembangunan Hotel St. Regis sulit terealisasi.
“Dengan hampir 10 gugatan dan laporan pidana, saya duga sampai kapanpun ia tidak bisa membangun Hotel St. Regis Labuan Bajo, karena kemungkinan tidak mendapat apa-apa di akhir perkara,” ujarnya, 27/03/2026.
Informasi sebelumnya menyebut, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo pasca Lebaran untuk memeriksa para pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan perampasan tanah negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan pidana dengan STTL No. STTL/98/H/20128/BARESKRIM tertanggal 27/2/2026. Pemeriksaan pelapor telah dilakukan di Mabes Polri pada 12/3/26.
Hingga berita ini dipublikasikan, Santosa Kadiman alias Erwin Bebek dan pihak terkait belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan serius tersebut.***






