Badan Pengawas Obat dan Makanan

- Reporter

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor pada Selasa 13 Agustus 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

“Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:  Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo

Erdi menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 7 barang bukti berupa surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara kasus.

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo Diamankan Polisi

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Baca Juga:  Gunakan Senpi, Polisi di Labuan Bajo Rutin Ikut Tes Psikologi

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Sumber Berita : Tribarta News

Berita Terkait

Gunakan Senpi, Polisi di Labuan Bajo Rutin Ikut Tes Psikologi
Jalankan Program Asta Cita, Propam Polri Cegah Anggota Polres Mabar Terjerumus Judol
Kapolres Mabar Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Labuan Bajo
DTN 439 Polres Mabar Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Polres Manggarai Barat Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Nasional 2024
Dukung Program Asta Cita, Polisi Dirikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri
Pastikan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian, Propam Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:17 WITA

Gunakan Senpi, Polisi di Labuan Bajo Rutin Ikut Tes Psikologi

Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WITA

Jalankan Program Asta Cita, Propam Polri Cegah Anggota Polres Mabar Terjerumus Judol

Jumat, 15 November 2024 - 15:51 WITA

Kapolres Mabar Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri di Labuan Bajo

Senin, 11 November 2024 - 15:24 WITA

DTN 439 Polres Mabar Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Senin, 11 November 2024 - 15:17 WITA

Polres Manggarai Barat Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Nasional 2024

Jumat, 8 November 2024 - 19:02 WITA

Dukung Program Asta Cita, Polisi Dirikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo

Rabu, 6 November 2024 - 17:05 WITA

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri

Senin, 4 November 2024 - 18:44 WITA

Pastikan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian, Propam Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Berita Terbaru

Travel

Terus Berbenah, Intip Wajah Baru Natas Labar Kota Ruteng

Jumat, 20 Des 2024 - 11:10 WITA