banner 728x250

Putusan Sengketa Bukit Kerangan Tuai Protes: Hakim Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

banner 120x600
banner 468x60

Putusan Sengketa Bukit Kerangan Tuai Protes: Hakim Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

NTT UPDATE – Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memantik kontroversi.

Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk dalam perkara gugatan perdata yang diajukan Mustaram (perkara 32/2025) dan Abdul Haji (perkara 33/2025).

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum penting, termasuk putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas perkara lain di kawasan yang sama dengan menggunakan bukti yang serupa.

Salah satu kuasa hukum Penggugat, Ni Made Widiastanti,S.H., mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Putusan inkrah itu kita ajukan juga sebagai salah satu bukti Penggugat, selain bukti surat alas haknya sendiri. Selain itu, mengherankan, yurisprudensi itu memang tidak mutlak digunakan, tetapi menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak,” kata Ni Made Widiastanti,S.H.,.

Menurutnya, sejumlah fakta hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan juga diabaikan dalam putusan tersebut. Ia mencontohkan dokumen alas hak milik pihak tergugat yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum.

“Selain itu, surat alas hak Tergugat tidak ada luasnya, sudah dibatalkan pula oleh fungsionaris adat 1998, dan itu dinyatakan pula oleh H. Ramang Ishaka pada sidang perkara Tipikor 30 ha tanah Pemda, tetapi Majelis Hakim mengabaikannya. Ada apa gerangan?” ujarnya.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti keberadaan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah seluas 40 hektare di kawasan Bukit Kerangan. Dokumen tersebut sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum dalam putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun dalam putusan terbaru ini, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah.

“Dan yang lebih mengherankan, hak tanah 40 ha PPJB yang dalam putusan satu perkara di kawasan Bukit Kerangan Labuan Bajo itu dinyatakan inkrah ‘batal demi hukum’ karena data tanah fiktif serta bersengketa, surat alas haknya tanpa luas m², salah lokasi. Ibaratnya sudah mati, tapi malah dihidupkan lagi oleh Wira dkk”, kata Indah Wahyuni,S.H., salah satu kuasa hukum penggugat lainnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr(c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Laporan itu disampaikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini kami laporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya. Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H.
Kevien Dicky Aldison, S.H.
Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan ketua PN Labuan Bajo & mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya) ”, kata Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum Penggugat.

Menurut Jon, laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA. Pihaknya juga sore 12/3/26 melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Bukan cuma ke Bawas, tapi juga ke KY (Komisi Yudisial) karena klien kami melihat adanya pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim ini,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut kliennya juga mempertimbangkan langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ,” kata Jon.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *