banner 728x250

Ramang & Syair, Johanis Naput, Jon Don Bosco Cs Akan Diperiksa Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

banner 120x600
banner 468x60

NTT UPDATE – Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo bulan April 2026 ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat alas hak tanah yang berakibat adanya kerumitan masalah tanah yang menghambat laju investasi di kawasan super premium ini.

Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo. Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo.

Rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur yang mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.

Persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak ada luasnya dan Nasar Bin Haji Supu, yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput. Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Ini menjadi titik awal kekacauan yang terus bergulir.

Masalah kemudian menguat dalam proses hukum. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan yang telah diputus hingga tingkat banding dan tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut sebenarnya telah dinyatakan batal demi hukum. Alasannya sederhana namun krusial. Tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah mendapat pembagian resmi dari fungsionaris adat.

Di tengah status yang sudah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM no. 02546 an. Johanis Vans Naput tgl 31 Januari 2017.
Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini memperlihatkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah. Nomor sertifikat itu antara lain 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif dan yuridis. Intinya jelas. Tidak ada surat alas hak asli tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli itu tidak pernah ada dalam warkah mereka.

Namun, fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya. Ia mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut. Lebih mengherankan, dasar yang dipakai tetap sama. Fotokopi surat alas hak 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya.

Kerumitan semakin terlihat ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah 16 hektare itu telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014. Secara logika hukum, objek tersebut sudah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian itu.

Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menambah pertanyaan. Ia menyatakan tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, tetapi mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya.

Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.

Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017, padahal Ishaka meninggal 2003. Saksi tahu obyek sengketa sudah SHM ke an.Johanis vans Naput dan tanahnya tidak beririsan atau tidak tumpangtindih dengan tanah 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta.

“Terhadap kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban, baik pemilik tanah asli maupun calon investor bahkan negara, maka S melapor ke Bareskrim Polri, kasus pemalsuan, Surar Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2026/BARESKRIM, tertanggal 26 Februari 2026. Bareskrim telah menggelar perkara 12 Maret 2026, dan pada bulan April ini Bareskrim Polri turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa orang yang masih ngotot mempertahankan penggunaan fotocopy, sekali lagi fotocopy surat alas hak 10 Maret 1990 tersebut, yaitu Johanis vans Naput, dan lain-lain,” ucap S pada Selasa 14/4/26.

Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar.

“Benar, bahwa masih ada anak Nikolaus Naput & Beatrix Seran Nggebu mengklaim masih punya hak atas tanah 40 hektar di PPJB itu, padahal tanah mereka tanpa surat alas hak asli, dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah, dan Haji Ramang Ishaka sendiri mengatakan dalam kesaksian Perkara Tipikor 30 ha Tanah Pemda yang sudah inkrah, bahwa tanah Beatrix Seran & Nikolaus Naput tersebut sudah dibatalkan ayahnya, Ishaka Fungsionaris adat 1998,” ucap Jon.

Jon berdoa dan berharap agar Bareskrim Mabes Polri segera mengungkap siapa para mafia tanah di Labuan Bajo ini, khususnya mereka yang membuat surat bukti perolehan tanah adat tgl 10 Maret 1990 luas 16 ha itu. Surat tersebut tidak pernah ada aslinya. Dan aneh serta ajaibnya, ada tertulis pihak ketiga (pembeli) dalam surat bukti perolehan tanah adat yang tidak lazim dari surat penyerahan tanah adat biasanya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *