
Dua Bukti Kuat Tanah Negara Diduga Dirampas Beatrix Seran di Kerangan Labuan Bajo dan Disahkan Ketua Majelis Hakim Wira
NTT UPDATE – Konflik pertanahan di jantung kawasan super premium Labuan Bajo, tepatnya di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kini memasuki fase yang lebih serius dan mengkhawatirkan.
Sengketa yang semula terlihat sebagai konflik antar warga, perlahan membuka dugaan keterlibatan aparat negara—mulai dari Majelis Hakim hingga Camat Komodo. Situasi ini bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan investor di destinasi unggulan nasional tersebut.
Perkara ini mencuat dalam dua gugatan perdata, yakni nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Nama Santosa Kadiman asal Jakarta bersama almarhum Nikolaus Naput dan istrinya, almarhumah Beatrix Seran Nggebu, tercatat sebagai pihak tergugat. Santosa sendiri diketahui berencana membangun Hotel St. Regis di atas lahan yang kini disengketakan.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada 10 Maret 2026 justru memicu kontroversi. Dalam amar putusan halaman 188–189, Majelis yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., dengan anggota Kevien Dicky Aldison, S.H. dan Intan Hendrawati, S.H., menyatakan bahwa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 merupakan bukti sah kepemilikan atas objek sengketa. Bahkan, Beatrix Seran Nggebu dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen tersebut.
Putusan ini langsung disorot keras. Majelis hakim dinilai tidak menjalankan fungsi utamanya dalam menegakkan kebenaran. Sebaliknya, mereka dianggap melegitimasi penguasaan tanah negara oleh pihak perorangan.
Sorotan tidak berhenti pada lembaga peradilan. Camat Komodo, Marthinus M. Irwandy, S.H., juga ikut terseret. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2025, ia menegaskan status kepemilikan tanah yang dipersoalkan menjadi milik pribadi atas nama Beatrix Seran Nggebu. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan adanya alur sistematis yang mengarah pada “pemutihan” status tanah negara menjadi hak milik.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim telah resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 12 Maret 2026.
Tim Penasihat Hukum Penggugat secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai seluruh bukti dan fakta persidangan diabaikan. Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim PH, memaparkan secara rinci di hadapan awak media, 19 Maret 2026:
“Pertama, tanah yang diklaim ahliwaris Beatrix Seran Nggebu berdasarkan surat alas hak 21/10/1991 di perkara perdata no.32, 33/2025 itu, dimana anak mantunya serta Santosa Kadiman duduki, itu adalah TANAH NEGARA. Darimana hal itu diketahui? Kedua, TANAH NEGARA itu terbaca dari surat tanah batas baratnya, yang sudah ada produk SHM terbitan BPN 2017 ke atas nama Johanis Vans Naput, yaitu surat alas hak 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu. Ini lho surat dan peta tanahnya, baca baik-baik : batas utara Tanah Negara, Batas Selatan Tanah Negara, Batas Timur TANAH NEGARA, batas Barat Laut Flores. Lihat juga garis peta Gambar Ukur(GU) BPN ini, di timur tanah 10 Maret 1990 ini, sejak 2017 ada GU ke atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang dalam perkara perdata no.32, 33/2025 pakai surat alas hak 21/10/1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu itu. Jadi, jelas ‘kan? Tanah Negara ini boleh disebut dirampas atau diserobot oleh Beatrix Seran Nggebu orang perorangan. Ketiga, dan lagi, TANAH NEGARA terbaca di surat satu surat lagi tertanggal 2 Mei 1990, Nikolaus Naput beli tanah +- 16 hektare dari Nasar Bin Haji Supu, yang dibuat oleh fungsionaris adat Ishaka & Haku Mustafa, dan diakui/disahkan Lurah Labuan Bajo 3 Maret 2010. Ini suratnya, baca baik-baik batasnya, yaitu ; batas Utara Tanah Negara, batas selatan Tanah Negara, batas timur TANAH Negara”, jelas Jon.
Pernyataan itu diperkuat oleh Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa dokumen yang dipakai pihak tergugat sesungguhnya telah gugur secara hukum.
“Dan surat-surat itu, surat 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990, adalah dokumen bukti resmi dari pihak keluarga Nikolaus Naput pada perkara perdata yang sudah inkrah di kawasan Kerangan itu, no.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, dimana surat-surat yang masih dipakai saat ini oleh Tergugat, sesungguhnya sudah dibatalkan surat fungsionaris adat 1998, juga diperkuat oleh para saksi”, ucap Indra.
Ia juga mengungkap fakta lain yang dinilai krusial, yakni kesaksian di bawah sumpah dalam perkara lain.
“Serta keterangan Hj Ramang Ishaka sendiri (anak alm.Ishaka, fungsionaris) dibawah sumpah di sidang Pengadilan Tipikor Kupang tentang 30 ha tanah Pemda, bahwa tanah Beatrix Seran Nggebu perolehan 21/10/1981 dan tanah Nikolaus Naput, sudah tak ada lagi tanah mereka di kawasan Kerangan, karena sudah dibatal Fungsionaris Adat 1998”, lanjutnya.
Namun, seluruh rangkaian bukti itu disebut tidak dipertimbangkan secara layak oleh Majelis Hakim. Hal ini mendorong tim penggugat untuk melanjutkan upaya hukum.
“Bukti dan keterangan para saksi kami dibawah sumpah tampaknya dikesampingkan oleh Majelis Hakim PN Labuan Bajo, oleh karena itu kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan berharap PT Kupang memperbaiki putusan yang salah dari Majelis Hakim PN Labuan Bajo, sehingga kebenaranlah yang ditegakkan, bukan pengesahan perampasan tanah negara”, kata Ni Made Widiastanti, S.H.
“Selain itu pihak kami juga sudah lakukan Lapor Pidana ke Bareskrim Polri, dan pasca Lebaran Bareskrim Mabes Polri akan turun ke Labuan Bajo”, tutup Tanti.
Nada lebih keras disampaikan Indah Wahyuni dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners. Ia menilai perkara ini tidak lagi sekadar sengketa hukum biasa.
“Jika dilihat, adanya dugaan kuat konspirasi jahat Santosa Kadiman, Majelis Hakim, Camat Labuan Bajo saat ini, dalam hal menyulap tanah negara menjadi milik pribadi Beatrix Seran Nggebu. Dan herannya lagi, Iwan Camat Komodo ini otoriter menyebut ‘tidak mengakui pembatalan surat 21/10/1991 pada 1998 oleh fungsionaris adat Nggorang’. Padahal sudah terbukti di perkara inkrah no.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, bahwa surat alas hak tersebut tak ada aslinya di warkah BPN, dan secara yuridis tidak sah”, tegasnya.***














