banner 728x250

Pol PP & Damkar Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMPN 2 Langke Rembong

rR
banner 120x600
banner 468x60

Foto: Pol PP & Damkar Kabupaten Manggarai saat berada di SMPN 2 Langke Rembong bersama para guru dan anak-anak sekolah

Ruteng, nttupdate.com. Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai, Jumat (7/11/2025) melakukan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMPN 2 Langke Rembong.

banner 325x300

Pasal 25 Perda tersebut berbunyi: Setiap pengelola lembaga pendidikan, wajib:

a). Mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran pelajar, dan tindak pidana lainnya; dan

b). Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Narkotika dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan asusila, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. 

Kemudian dalam Pasal 27 berbunyi: Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam sekolah, kecuali mengantongi izin dari pihak sekolah. 

Tampak Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, S.Sn memimpin giat sosialisasi itu bersama anggota Pol PP lainnya. Hadir pula Kepsek SMPN 2 Langke Rembong, Longginus Mida Marus, S.Pd., M.Pd bersama rekan-rekan guru dalam giat pencegahan terhadap peserta didik di sekolah itu. 

Sosialisasi itu dalam rangka memberi motivasi kepada para siswa-siswi agar tertib di jalan, tidak berkeliaran pada saat pelajaran. Hal itu sesuai dengan Perda di atas.

Kabid Otwin saat sosialisasi itu menjelaskan, Pol PP bertugas melindungi, mengatur, mengawasi, dan menata anak-anak sekolah sesuai Perda No. 2 Tahun 2016 itu di mana anak-anak sekolah wajib ada dalam lingkungan sekolah pada saat pelajaran.

Tentu, katanya, kalau anak-anak bolos akan dilakukan pembinaan di kantor Pol PP. Anak-anak nakal biasanya kreatif tetapi kreatiflah di sekolah. Sekolah tempat menyalurkan semua kreativitas. 

Selain sosialisasi Perda di atas, anak-anak diminta menjadi agen informen dengan menginformasikan kejadian atau peristiwa apa saja yang dilihat kepada Pol PP bila itu bersentuhan dengan ketertiban umum apalagi sekarang terjadinya rabies di Kabupaten Manggarai. Kalau ada tawuran, yang membawa senjata tajam bisa dilaporkan ke kami, tambahnya.

Imbauan lain dari Kabid Otwin, agar anak-anak jangan membeli di jalan, di badan jalan tetapi membeli di pasar. Kalau membeli di jalan itu sama halnya mendukung berjualan di jalan. Belilah di pasar, pesannya menukik.

Selain itu, anak-anak diminta untuk jangan membuang sampah sembarangan di jalan ketika mereka membeli di kios-kios dan berjajan di jalan. Anak-anak juga dilarang untuk merokok dan membuang puntungnya sembarangan. Intinya, anak-anak tidak boleh merokok nanti paru-paru bermasalah.

Diharapkan, anak-anak SMPN 2 Langke Rembong untuk bisa menjadi contoh dalam mewujudkan ketertiban umum. Besok harus menjadi lebih baik dari hari ini, ajaknya. 

Mendukung giat itu, Kabid Otwin kemudian membagi barkot inovasi Sistem Informasi dan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Siperda) yang dibawa oleh Pol PP dan diminta untuk ditempelkan di ruangan kelas masing-masing termasuk di ruangan tata usaha.

Pesan dari Sekolah untuk Pol PP.

Guru SMPN 2 Langke Rembong di depan Pol PP dan anak-anak sekolah meminta kepada Pol PP agar jika ditemukan anak-anak yang berkeliaran di luar lingkungan dan jam sekolah perlu ditangkap saja. Tangkap dan sel mereka di PP & Damkar. Mereka tidak sayang pada diri sendiri, orang tua dan sekolah. Bila perlu orang tua dipanggil termasuk guru jika anak-anak bolos dan berkeliaran di luar jam sekolah, ancam guru kepada siswa-siswi itu.

Usai giat sosialisasi, Pol PP kemudian memberi barkot inovasi Siperda itu ke Kepala Sekolah di ruangan Kepsek. 

Untuk diketahui, SMPN 2 Langke Rembong berada di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *