Pol PP di SMAN 2 Langke Rembong, Selasa, 11 November 2025.
Ruteng, nttupdate.com. Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai, Selasa (11/11/2025) melakukan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMAN 2 Langke Rembong.
Pasal 25 Perda tersebut berbunyi: Setiap pengelola lembaga pendidikan, wajib:
a). Mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran pelajar, dan tindak pidana lainnya; dan
b). Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Narkotika dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan asusila, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Kemudian dalam Pasal 27 berbunyi: Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam sekolah, kecuali mengantongi izin dari pihak sekolah.
Tampak Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, S.Sn memimpin giat sosialisasi itu bersama anggota Pol PP lainnya. Hadir pula Wakasek SMAN 2 Langke Rembong, Valens Jebagu bersama rekan-rekan guru dalam giat pencegahan terhadap peserta didik di sekolah itu.
Sosialisasi itu dalam rangka memberi motivasi kepada para siswa-siswi agar tertib di jalan, tidak berkeliaran pada saat pelajaran. Hal itu sesuai dengan Perda itu.
Kabid Otwin saat sosialisasi itu menjelaskan, Pol PP bertugas melindungi, mengatur, mengawasi, dan menata anak-anak sekolah di Perda No. 2 Tahun 2016 itu di mana anak-anak sekolah wajib ada dalam lingkungan sekolah pada saat pelajaran.
Tentu, katanya, kalau anak-anak bolos akan dilakukan pembinaan di kantor Pol PP. Anak-anak nakal biasanya kreatif tetapi kreatiflah di sekolah. Sekolah tempat menyalurkan semua kreativitas.
Selain sosialisasi Perda di atas, anak-anak diminta menjadi agen informen dengan menginformasikan kejadian atau peristiwa apa saja yang dilihat kepada Pol PP bila itu bersentuhan dengan ketertiban umum apalagi sekarang terjadinya rabies di Kabupaten Manggarai. Kalau ada tawuran, yang membawa senjata tajam bisa dilaporkan ke kami, tambahnya.
Imbauan lain dari Kabid Otwin, agar anak-anak jangan membeli di jalan, di badan jalan tetapi membeli di pasar. Kalau membeli di jalan itu sama halnya mendukung berjualan di jalan. Belilah di pasar, pesannya.
Selain itu, anak-anak diminta untuk jangan membuang sampah sembarangan di jalan terutama mereka membeli di kios-kios. Anak-anak juga dilarang untuk merokok.
Diharapkan, anak-anak SMAN 2 Langke Rembong untuk bisa menjadi contoh dalam mewujudkan ketertiban umum. Besok harus menjadi lebih baik dari hari ini, katanya.
Mendukung giat itu, Kabid Otwin kemudian membagi barkot inovasi Sistem Informasi dan Operasi Penegakan Perda (Siperda) yang dibawa oleh Pol PP dan diminta untuk ditempelkan di ruangan kelas masing-masing termasuk di ruangan tata usaha.
Pesan dari Sekolah untuk Pol PP.
Guru SMAN 2 Langke Rembong saat berbincang-bincang dengan media ini mengatakan, Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum perlu ditempelkan di sekolah, perlu membangun posko Pol PP di sekitar kompleks SMAN 2 Langke Rembong untuk memantau anak-anak di persekitaran, patroli wajib di sekitar kompleks SMAN2 Langke Rembong.
Jika anak-anak sekolah ditemukan berkeliaran di luar lingkungan dan jam sekolah agar ditangkap saja. Tangkap dan sel mereka di PP & Damkar. Mereka tidak sayang pada diri sendiri, orang tua dan sekolah. Bila perlu orang tua dipanggil termasuk guru jika anak-anak bolos dan berkeliaran di luar jam sekolah, ancam guru kepada siswa-siswi itu. Mereka bahkan harus membersihkan Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni Ruteng.
Usai giat sosialisasi, Pol PP kemudian memberi barkot inovasi Siperda itu ke Wakasek di alun-alun sekolah dan pose bersama.
















