Ruteng, nttupdate.com. Inspektorat Kabupaten Manggarai ternyata melarang media untuk mencari data apa pun di situ.
Menurut penjelasan dari salah satu pegawai di Inspektorat, wartawan dilarang mewawancarai siapapun di Inspektorat. Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) OPD itu.
“Mohon maaf Pak, di sini wartawan dilarang masuk dan tidak boleh menjumpai siapapun,” demikian ungkapan salah seorang pegawai kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Pegawai mempersilahkan media ini membaca SOP di dinding. Tertulis SOP itu mengetahui nama Kepala Inspektorat, Dra. Fransiska N. Ngarung.
Karena dilarang, media ini pun balik kanan meski sempat mewhatsapp Sekretaris Inspektorat, Pak Hery Carvallo.
Hanya saja, setelah media ini membaca SOP itu, tidak ada satupun butir yang menjelaskan wartawan dilarang meminta data apa pun di Inspektorat. Tetapi karena tetapi dilarang, maka wajib dan harus segera balik kanan.
















