
NTT UPDATE.COM – Kerumitan sengketa tanah di Labuan Bajo tidak muncul tiba-tiba. Akar persoalan mengarah pada peran turunan fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa yang telah wafat. Dua nama; Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, tidak sekadar tampil sebagai ahli waris, tetapi mengokohkan diri sebagai penerus otoritas adat.
Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum Sukawinaya-88 Law & Partners.
Jon menegaskan, klaim tersebut bertentangan dengan fakta. Tanah adat, kata dia, telah dibagi tuntas saat Ishaka dan Haku Mustafa masih hidup. Bahkan Pada 1 Maret 2013, Ramang Ishaka dan Muhamad Syair bersama tokoh adat Labuan Bajo menyatakan seluruh tanah ulayat telah habis dibagikan.
“Sejak saat itu jelas, tidak ada lagi tanah adat untuk dibagi ulang. Setiap pemilik tanah seharusnya berhubungan langsung dengan kuasa penata tanah dan pemerintah,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan tersebut sekaligus menggugurkan posisi keduanya sebagai fungsionaris adat.
“Keduanya hanya ahli waris secara perdata atas harta pribadi, bukan pemegang kewenangan adat,” tegasnya.
Namun, menurutnya, praktik di lapangan justru berbeda. Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses sertifikasi masih mensyaratkan surat pengukuhan dari Ramang dan Syair. Jon menyebut hal itu janggal.
“Secara struktur, pengukuhan seharusnya berasal dari kuasa penata tanah, seperti praktik di Kerangan melalui H. Abubakar Adam Djudje,” katanya.
Temuan lain menunjukkan kejanggalan yang lebih serius. Muncul surat penyerahan tanah adat yang terbit setelah 2013. Dalam satu kasus, pihak yang menyerahkan dan menerima adalah orang yang sama, yakni Muhamad Syair. Ironisnya, di atas lahan itu telah berdiri hak milik pihak lain. Tumpang tindih pun tak terhindarkan.
Dampaknya meluas. Sejumlah penerima tanah pada era Ishaka dan Haku Mustafa mendapati lahannya diklaim ulang. Penelusuran menunjukkan tanah tersebut kembali dibagikan kepada pihak baru melalui surat yang diterbitkan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
Jon membenarkan temuan itu. Ia menyebut praktik pasca-2013 sebagai sumber konflik yang terus berkembang.
“Kami juga kuasa hukum Aloysius Oba, pemilik 11 hektar di Batu Gosok, Labuan Bajo. Kami temukan ada hak tanah lain di atas lahannya, berdasarkan surat penyerahan adat oleh Ramang dan Syair yang mengklaim sebagai fungsionaris adat. Padahal tanah itu diperoleh langsung dari Ishaka dan Haku Mustafa sebagai fungsionaris asli,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini bukan tunggal.
“Saya menduga masih banyak. Perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo cukup banyak melibatkan nama keduanya. Bahkan ada laporan pidana, karena masyarakat merasa ditipu. Jika merujuk pada kesepakatan adat mereka sendiri, tindakan itu melanggar hukum adat dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Ini jelas menghambat investasi di kawasan super premium ini,” katanya.
Situasi ini membentuk lingkaran konflik. Tumpang tindih hak memicu gugatan perdata. Dugaan penipuan menyeret ranah pidana. Kepastian hukum kian kabur, sementara investasi terus masuk ke Labuan Bajo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada bulan April ini Bareskrim Polri turun ke Labuan Bajo untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah masuk.***






