Ruteng, nttupdate.com. Setelah Tim Perumus Ranperda Industri dan Penanaman Modal 2025 – 2050 membahas bersama bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan, Senin, 11 Mei 2026 di ruangan sidang utama DPRD, eksekutif dan legislatif kemudian melakukan asistensi ke Kupang,
Selasa, 2 Juni 2026, eksekutif dan legislatif kemudian menyetujui kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukannya asistensi itu.
Saat kedua Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda hari ini, tampak Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos didampingi Wakil Ketua I, Agnes Menot dan Waket II, Thomas Tahir memimpin sidang dimaksud. Hadir dari eksekutif ikut langsung Bupati Manggarai, Heribertus G.L.Nabit.
Dalam pembahasam kedua Ranperda itu, sidang tim perumus dipimpin langsung oleh Dewan Lexy Armanjaya didampingi oleh Dewan Klemens Malis pada Kamis 7 Mei 2026 di ruangan sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Manggarai. Sedangkan dari pihak eksekutif yang hadir dalam sidang itu dan sebagai koordinatornya diwakili oleh Asisten III, Yos Jelamu.


















