
Sengketa Tanah Kerangan Meledak Lagi: Dokumen Tanpa Luas Disahkan Hakim, Kuasa Hukum Bereaksi Keras
NTT UPDATE – Konflik tanah Kerangan Labuan Bajo tak ada habisnya. Kali ini para pencari keadilan ( penggugat) yang tanahnya diperoleh sah dari Fungsionaris Maret 1992, diduduki Tergugat berdasarkan surat 21/10/2991 tanpa luas tanah an Beatrix Seran Nggebu, namun diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa kepemilikan tanah Beatrix Seran tanpa luas m² persegi itu sah, sebagaimana putusan perkara perdata no.32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili & memutuskan perkara ini adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.
Putusan ini memantik reaksi kontra dari publik sebagaimana viral diberitakan banyak media.
Padahal baik fungsionaris adat maupun anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka ( thn 2021 saat sebagai saksi kunci dibawah sumpah di perkara Tipikor 30 ha tanah Pemda) sudah jelas menyatakan bahwa tanah tanah Beatrix Seran Nggebu di Kerangan dibatalkan pada tahun 1998.
Tanah Beatrix Seran Nggebu tanpa luasnya itu ternyata di tanah negara, ketika dilihat dari batas tanah surat alas hak tanah 10 Maret 1990 yang telah menghasilkan produk berupa SHM, antara lain atas nama Johanis Vans Naput di batas baratnya.
Jon Kadis, S.H., salah satu anggota team hukum Penggugat menyampaikan kepada media ini 16/3/26 sebagai berikut.
“Tanah Beatrix Seran & keluarganya (Niko Naput) di kawasan Kerangan itu, pertama, kita lihat fisiknya sekarang ini dimana mereka duduki, bangun pondok, gusur tanah, dll”, kata Jon.
“Di tanah yang mereka duduki itu, di tanah batasan baratnya sudah ada produk BPN berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput. SHM di barat itu terbit berdasarkan surat tanah 10 Maret 1990 (alas hak tanah an. Nasar Bin Haji Supu, yang dibeli oleh Nikolaus Naput, suami Beatrix). Perhatikan baik-baik Surat tanah 10 Maret 1990 ini, bahwa batas timurnya “Tanah Negara”. Saya ulangi, bahwa batas timur tanah surat 10 Maret 1990 ini adalah Tanah Negara !”, jelas Jon sambil memperlihatkan fotocopy surat tersebut.
“Dan surat tanah 10 Maret 1990 itu digunakan para Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Naput di PPJBB 40 ha di Notaris Billy Ginta Januari 2014.”, lanjut Jon.
“Mari kita lihat secara lengkap batas-batas tanah 10 Maret 1990 ini : batas utara adalah Tanah Negara, batas TIMUR adalah TANAH NEGARA, dan batas selatan adalah Tanah Negara, lalu batas baratnya Laut Flores”, terang Jon.
“Sekali lagi, di tanah obyek sengketa perkara Perdata no.32 dan 33/2025, tanah dimana didasarkan oleh Tergugat adalah dari surat tanah 21/10/1991 an. Beatrix Seran Nggebu, adalah TANAH NEGARA ‘kan? Saya ulangi, Tanah Negara ini adalah tanah batas bagian timur dari tanah yang surat alas haknya 10 Maret 1990 ini ‘kan? Nah, menjadi pertanyaan kita: Bagaimana mungkin Fungsionaris Adat Nggorang/Labuan Bajo menyerahkan ‘tanah negara’ ( surat 21 Oktober 1991) kepada orang perorangan Beatrix Seran Nggebu? Jika dilihat jarak waktunya, itu hanya beberapa bulan dari 10 Maret 1990, yang tadinya tanah negara, koq pada 21 Oktober 1991 tanah negara ini dikuasai perorangan? Secara gamblang saja boleh dikatakan telah terjadi perampasan tanah negara oleh Beatrix Seran Nggebu di situ. Pertanyaan kedua adalah : Apa alasan Majelis Hakim bahwa surat alas hak tanah 21 Oktober 1990 itu sah? Jadi, bagi Majelis Hakim memutuskan bahwa menguasai tanah Negara itu sah? Perampasan tanah Negara disebut sah?”, tutup Jon dengan nada kesal.
Para pencari keadilan sangat berharap putusan yang adil dari Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ini membawa pencerahan.
“Majelis Hakim Perkara Perdata no. 32 dan 33/2025 tsb, apakah benar wakil Tuhan ? Para Tergugat Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terang benderang merampas Tanah Negara kok bisa disahkan oleh Majelis Hakim? Ini Majelis hakim sebagai Wakil Tuhan atau Wakilnya Para Tergugat?, ucap Dr(c) H. Indra Triantoro. S.H., .M.H., salah satu anggota team Kuasa Hukum Penggugat.
“Putusan Majelis Hukum ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya, karena itu kami tempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan berharap PT Kupang memerankan judex facti secara profesional. Selain itu kami sudah melaporkan majelis hakim ini ke Bawas MA dan KY ( Komisi Yudisial) 12/3/26”, kata Ni Made Widiastanti, S.H., anggota team hukum lainnya.
“Di Manggarai Barat itu, masyarakat adatnya sangat kental dengan budaya leluhur, termasuk soal tanah warisan leluhur. Mereka buat ritual adat, “makan tanah leluhur” sebagai sumpah. Saya kawatir, siapapun yang merampas tanah bukan miliknya akan membawa karma buruk baginya “, kata Indah Wahyuni, S.H., anggota team hukum lainnya.***
















