banner 728x250

Terkuak Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Keranga, Ramang, M Syair, Santosa Kadiman dkk Segera Diperiksa Bareskrim

banner 120x600
banner 468x60


NTT UPDATE – Di tengah proses perekonomian sedang tumbuh di Labuan Bajo, muncul hambatan yang dilakukan terduga mafia tanah. Dan kejahatan itu ibarat barang busuk, sepandai-pandai membungkus, maka suatu saat pasti tercium juga bau busuknya.

Dugaan praktik mafia tanah di kawasan super premium ini akhirnya mulai terbuka. Salah satunya adalah adanya dugaan perampasan Tanah Negara, bahkan sampai-sampai Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., ketok palu mengesahkannya tanggal 10 Maret 2026 atas sebuah perkara sengketa tanah. Untuk Hakim Made Wira dkk ini telah dilaporkan ke Bawas MA dan KY (Komisi Yudisial) 12/03/26, karena implisit mengesahkan dugaan perampasan Tanah Negara.

Namun berbagai kasus yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa kepastian kini menemukan titik terang. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan inkrah pada 15 Januari 2026.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA secara tegas menyatakan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan sekitar 40 hektare di kawasan Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, batal demi hukum. Alasannya sederhana namun krusial: objek tanah yang diperjualbelikan masih dalam sengketa, salah ploting BPN dan salah lokasi.

Putusan ini menjadi titik balik. PPJB yang selama ini dijadikan dasar transaksi dan klaim kepemilikan dinyatakan tidak sah. Artinya, semua perbuatan hukum yang lahir dari dokumen itu ikut kehilangan dasar. Rantai panjang penguasaan lahan yang dibangun selama inipun mulai goyah.

Masalah ini sebenarnya sudah bermula sejak Januari 2014. Saat itu, transaksi jual-beli dilakukan melalui akta PPJB di hadapan Notaris Billy Ginta, yang ternyata ada Tanah Negara yang diperjualbelikan dalam akta PPJB tersebut, yaitu tanah dengan surat 21/10/1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu. Dalam dokumen PPJB tersebut, muncul nama Santosa Kadiman yang disebut sebagai broker tanah untuk proyek Hotel St Regis Labuan Bajo. Ada juga Nikolaus Naput, suami dari almarhumah Beatrix Seran Nggebu. Seiring waktu, klaim atas tanah itu tidak berhenti di situ. Nama-nama lain dari lingkar keluarga ikut muncul, seperti Johanis Vans Naput, Rosyina Yulti Mantuh, dan Albertus Alviano Ganti. Klaim yang awalnya terbatas, perlahan melebar dan semakin kompleks.

Namun konstruksi hukum yang dibangun selama lebih dari satu dekade itu runtuh oleh putusan MA. Dasar utamanya, PPJB dengan dugaan kuat jual beli tanah negara ini yang menjadi pintu masuk transaksi dinilai tidak sah sejak awal. Ini membuka kemungkinan bahwa proses yang terjadi selama ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi bagian dari praktik yang lebih sistematis.

Sinyal ke arah itu sebenarnya sudah muncul lebih dulu dari Kejaksaan Agung RI. Pada 2024, Kejagung melakukan investigasi dan menemukan fakta penting, dimana seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas lahan tersebut mengandung cacat yuridis dan cacat administrasi.

Temuan ini bukan hanya catatan administratif. Kejagung bahkan secara tegas mendorong pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Berbekal dua hal itu —putusan inkrah MA dan temuan Kejagung— seorang pelapor berinisial S yang mengaku sebagai korban akhirnya melangkah ke jalur pidana. Ia melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Pada 12 Maret 2026, oleh Mabes Polri S dimintai keterangan. Dalam gelar perkara, Ia menyampaikan kronologi lengkap beserta bukti-bukti yang dimilikinya.

Perkembangan kasus ini kemudian bergerak cepat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah Lebaran, tim Bareskrim Polri akan turun langsung ke Labuan Bajo. Langkah ini penting. Penyidik tidak hanya akan melihat dokumen, tetapi juga kondisi di lapangan.

Penasihat hukum pelapor, Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa langkah pidana ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut kliennya memiliki legal standing yang kuat dan telah lama menjadi korban dalam perkara ini.

“Ya betul. Klien saya punya legal standing kuat atas nama para ahli waris untuk menempuh jalur hukum, antara lain melakukan laporan pidana ke Bareskrim Polri. Mereka jadi korban 12 tahun sejak 2014. Saya salut Bareskrim Polri bereaksi cepat. Sebagai perkara pidana, tentu semua pihak akan dimintai Keterangan, tentu setiap terduga pelaku PMH akan diperiksa, termasuk pihak yang mengklaim tanah milik pribadi di atas tanah negara,” ucap Jon.

Menurutnya, jalur pidana akan membuka ruang lebih luas untuk mengungkap kebenaran. Tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta-fakta di lapangan.

“Karena itu, penyelidikan tidak akan berhenti pada nama-nama yang dilaporkan. Pihak lain yang diduga terkait bisa ikut dipanggil. Mulai dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat pemerintah setempat seperti Camat dan Lurah, hingga pihak-pihak dalam struktur adat. Info dari klien saya, juga Bareskrim akan segera memeriksa Ramang Ishaka dan Muhamad Syair karena ada bukti kuat bahwa tahun 2021 mereka berdua membuat surat pelepasan tanah tapi yang menerima tanah adalah Muhamad Syair sendiri”, lanjut Jon.

Sorotan lain juga muncul pada dugaan penguasaan tanah negara. Salah satu titik penting adalah dokumen alas hak tertanggal 21 Oktober 1991 yang dikaitkan dengan keluarga Beatrix Seran Nggebu, termasuk Rosyina dan Alviano. Dokumen ini disebut berada di atas tanah negara.

“Dan disebutkan juga oleh Pelapor S saat memberi keterangan pada gelar perkara tersebut, bahwa Santosa Kadiman dkk diduga kuat rampas Tanah Negara dengan bukti surat 10 Maret 1992 dan 02 Mei 1990 dimana Lurah Labuan pada 03 Maret 2010 juga turut mendatangani surat tersebut. Jika benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan, tetapi bisa masuk pada dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk rekayasa administrasi pertanahan”, tutup Jon.

Sementara itu, Zulkarnain Djudje, putra almarhum Haji Adam Abubakar Djudje yang dikenal sebagai kuasa penata tanah di kawasan Kerangan, melihat proses hukum saat ini mulai berada di jalur yang tepat. Ia mengaitkan langkah Bareskrim dengan hasil investigasi Kejaksaan Agung sebelumnya.

“Saya menduga kuat, bahwa Bareskrim Polri akan tegak lurus dalam pemeriksaan ini, apalagi terdapat lampu hijau dari Kejagung RI yang sudah memperoleh penemuan cacat yuridis atas tanah yang diklaim Nikolaus Naput & Beafrix Seran sekeluarga di kawasan Kerangan, Kel.Labuan Bajo, sebagaimana hasil laporannya pada September & Oktober 2024,” kata Zulkarnain, Sabtu 21/3/2026.

Kejahatan merampas Tanah Negara di Labuan Bajo ini adalah kejahatan luar biasa karena dapat mematikan pertumbuhan ekonomi kawasan. Agar Labuan Bajo nyaman bagi investor, maka praktek mafia tanah seperti ini harus segera dihapus dari bumi Labuan Bajo.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *