Ruteng, nttupdatw.com. Kepala Bidang Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, Silvester Hartono, S.Hut., M.P, Senin, 25 Mei 2026 di ruang kerjanya mengatakan, untuk G’Farm Meler akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Untuk tahun anggaran 2026, memang belum bisa dilakukan karena persoalan APBD II Induk 2026 sudah ditetapkan tahun 2025. “Untuk G’Farm Meler khusus bawang tidak janji diwujudkan. Tapi kami akan perhatian. Kami akan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian di Kecamatan Ruteng,” akunya.
Usulan kegiatan pendampingan kelompok tani harus melalui Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Yah, usulan kegiatan dari Penyuluh Pertanian.
“Memang bagus kalau di sana ada upaya untuk menanam bawang. Kami selama ini fokus di Reo,” ucapnya.
Kelompok tani harus terdaftar dulu di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian karena semua kelompok yang ingin mengajukan benih, pupuk harus terdaftar di aplikasi Simluhtan Kementerian Pertanian. Yang mendaftar adalah Penyuluh Pertanian.
Membentuk kelompok tani diatur oleh Penyuluh Pertanian di lapangan. Mereka yang membentuk jumlah kelompoknya di lapangan.


















